BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow serap usulan dari Desa melalui Pemerintah Kecamatan Bolaang Timur dan Kecamatan Poigar dalam kegiatan Pra Musrenbang .
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Lolan Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapedda, Camat Bolaang Timur, Sekcam Bolaang Timur, Sekcam Poigar, OPD, Kades di Dua Kecamatan, Sekdes, pendamping Desa , Rabu (29/01/20) pukul 08:00 WITA.
Tema yang diambil dalam Pra Musrenbang kecamatan Bolaang Timur dan Poigar yakni dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2021 dengan Tema pemantapan kontribusi sektor pertanian, perikanan dan pariwisata terhadap perekonomian regional dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Dalam Sambutannya Camat Bolaang Timur Supriadi Dilapanga mengatakan Untuk setiap desa kami arahkan untuk memberi 5 usulan dan kedepan akan dikerucutkan menjadi 3 usualan yang menjadi skala prioritas. Dan usulan yang belum masuk dalam RKPD nanti bisa diusulkan ditahun berikutnya.
Selain itu Camat juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk menyiapkan segala bentuk dokumen karena meski masuk dalam skala prioritas maka tidak akan diterima usulan tersebut.
“Untuk setiap desa, kami arahkan untuk memberi 5 usulan dan ke depan akan dikerucutkan menjadi 3 usulan yang menjadi skala prioritas,” tukasnya.
Dia berharap, agar apa yang menjadi prioritas di desa harus disiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, karena jika tidak meski skala prioritas maka bisa jadi tidak terakomodir.
Di tempat yang sama, Kepala Bapedda Yarlis Hatam mengatakan, untuk perencanaan 2021 pihaknya mewajibkan usalun 5 skala prioritas dan itupun jika sudah ada usulan dari Desa.
“Kami akan saring betul karena dari 2 triliun hanya 200 miliar dana yang bisa digunakan untuk belanja modal. Sebab itu kegiatan yang diusulkan harus baik dan maafaatnyapun benar-benar dapat dirasakan seluruh masyarakat,” ujarnya.
‘’Dari masing-masing bidang kita tentukan skala prioritasnya, misalnya jalan, jalan perkebunan atau jalan apa juga dipertimbangkan skala manfaatnya, dan yang menentukan skala tersebut adalah kades dan camat, Bapedda hanya memfasilitas,’’ ungkap Yarlis.
Untuk pembangunan, pemerintah desa harus menyiapkan dokumen tanah yang menjadi lahan pembangunan misal sertifikat, akta jual beli agar dana yang ada bisa diserap. Usulan juga sudah bersifat terbuka dan masyarakat bisa mengawal dan mengecek usulan apa yang terakomodir di RKPD Kabupaten. (Adv)