SATUBMR,BOLMONG- Pelaku pengrusakan hutan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, menggunakan alat berat yang ditangkap tim Gabungan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah masuk tahap pemeriksaan dan sidang pengadilan.
Pelimpahan ini berdasarkan surat sebelumnya yakni B-359/P.1.4/Eku.1/04/2020 tanggal 20/04/2020. Pihak Kejaksaan menyatakan hasil penyidikan kasus tersebut telah lengkap (P21) olehnya, Penyidik LHK Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus Tambang Emas Tanpa Ijin di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone ke Pihak Kejaksaan.
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, MH mengatakan, sebelumnya Tersangka HA (37) dan SM (38) ditahan oleh PPNS LHK Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di RUTAN Kelas II B, Kota Kotamobagu, sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit Eskavator Hyundai saat ini diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.
“Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di gunung Potolo, penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan antara Polisi Kehutanan dan Brimob Batalyon C Inuai,” kata Dodi Kurniawan.
Lanjut Dodi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi menjerat kedua Tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak 10 miliar rupiah serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yasid Nurhuda SH MH selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana, mengatakan, telah memerintahkan penyidik melakukan tugas dengan profesional, jika mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah, terhadap semua pelaku yang terlibat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Penindakan para pelaku penambangan emas tanpa ijin di Kawasan hutan TN Bogani Nani Warta Bone ini merupakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga dan melindungi Kawasan hutan dari kegiatan pengunaan Kawasan hutan secara tidak sah dan kegiatan ilegal lainnya,” tutup Yasid
Jhayyambat