SATUBMR,BOLMONG – Tambang Ilegal di Lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat penolakan dari warga. Ketua Pemuda Abdul Nasir Ganggai dengan tegas menolak koperasi yang akan beroperasi di daerah tersebut.
Menurut Nasir, awal September Dia mendapat kabar dari media online bahwa sudah ada Memorandum of Understanding (MOU) antara Koperasi Madiow Potolo dan Koperasi Hantama TNI. Ini menurut Nasir menimbulkan tanda tanya.
“Koperasi Madiow yang belum jelas badan hukumnya, tiba-tiba melakukan kontrak kerja sama. Sebagai putra yang lahir dan tumbuh di Desa Tanoyan Selatan, Menolak dengan tegas kerjasama tersebut,” ujar Ganggai.
Nasir berterima kasih kepada Pemkab Bolmong atas respon cepat aspirasi warga setempat dengan turun langsung meninjau lokasi potolo. Sementara itu, atas laporan dari warga, Pemkab Bolmong langsung mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang 28 Agusutus 2019.
Di point pertama, Pemkab menegaskan bahwa lokasi Potolo merupakan bagian konsesi Kontrak Karya PT JRBM.
Point kedua, Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat di lokasi Potolo adalah bersifat Ilegal. Penjelasan dari Pemkab tersebut kata Nasir sudah tegas bersamaan dengan sikap warga Tanoyan Selatan.
Tim