Bolmong

Pemkab Bolmong Lantik Dua Sangadi

×

Pemkab Bolmong Lantik Dua Sangadi

Sebarkan artikel ini
Deker Rompas saat melantik dua sangadi PAW

SATUBMR,BOLMONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Lantik dua Sangadi pergantian antar waktu (PAW) yakni Desa Dumoga dan Motabang.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai II, Sekretariat Daerah Bolmong. Rabu (11/03/20) siang tadi. Pelantikan tersebut diwakili Asisten Pemerintahan, Deker Rompas.

Saat membacakan sambutan Bupati, Deker menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah pada hari ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa, harus dilaksanakan penggantian sangadi melalui hasil musyawarah desa (Musdes).

“Penggantian antar waktu ini karena sangadi berhenti, karena meninggal dunia dan atas permintaan sendiri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan Huruf B,” tukasnya.

Lanjut Rompas, mewakili Pemerintah Bolmong, dirinya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada sangadi yang telah berakhir masa jabatannya, dan semoga jasa serta pengabdian yang telah diberikan kepada desa dan daerah ini, akan dicatat oleh yang Maha Kuasa sebagai amal ibadah.

“Saya atas nama pribadi, keluarga, pemerintah dan masyarakat menyampaikan selamat bertugas dan selamat berkarya kepada saudara Hermoni Manggopa sebagai Sangadi Dumoga Dan Saudara Ismael Dilapanga sebagai Sangadi Motabang,” ucapnya.

Selain itu dirinya menegaskan kepada Sangadi yang baru saja dilantik, agar segera melaksanakan serah terima jabatan dengan difasilitasi oleh camat dan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode Tahun 2020 – 2026. Berdasarkan visi dan misi masing-masing Sangadi melalui musyawarah Desa, dan tentunya disesuaikan dengan visi-misi pembangunan daerah Tahun 2017-2022.

Tambah Deker, dalam suatu pemerintahan, pasti ada masalah, untuk itu apabila terdapat permasalahan di desa, agar segera selesaikan di tingkatan desa melalui musyawarah dan jangan langsung dilaporkan di tingkat kabupaten apalagi di bawah ke ranah hukum.

Terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa, Asisten I mengingatkan, bahwa dana desa dengan berbagai bentuknya bukan milik pribadi Sangadi.

 “Untuk itu penggunannya harus jelas dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri,” pungkas Deker.

Jhay Yambat