SATUBMR,BOLMONG- Menindak lanjuti rapat bersama dengan bagian Imigrasi Kelas II non Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Tim Pengawasan Orang Asiang (Timpora) saat ini fokus pada pengawasan orang asing. Selasa, (18/08/2020)
Rakoor yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bolmong, Decker Rompas tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut setelah terbentuknya Timpora berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE.MH, pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Rahmadina Desa Lolak, Kecamatan Lolak
Kata Rompas, saat ini menjadi fokus pemkab melalu Timpora yakni pengawsan orang asing di Kabupaten Bolaang Mongondow. Dan ini bukan hanya kewenangan Kantor Imigrasi, melainkan kewenangan organisasi perangkat daerah untuk mengawasi dan Ini merupakan kewajiban seluruh stakeholder untuk mengawasi.
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu pada awal Februari 2020 lalu, WNA asal Negara China mendominasi wilayah di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Bahkan mendominasi di daerah tempat tinggal di Kabupaten Bolmong yakni ada 121 orang.
Rata-rata WNA asal China tersebut, datang di Indonesia sebagai tenaga kerja di perusahaan PT. CONCH Bolmong.
Keberadaan WNA di BMR itu diketahui, teridentifikasi secara keseluruhan sesuai dengan maksud dan tujuan dari masing-masing orang yang datang ke-Indonesia.
“Mereka memiliki visa sebagai pekerja di perusahaan tempatnya bekerja. Keberadaan mereka teridentifikasi secara keseluruhan melalui data imigrasi secara nasional. Olehnya, kami terus melakukan pengawasan ketat bersama Pememerintah Kabupaten sesuai instruksi Presiden,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, Jhoni Rumagit beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang baru, Usman SE.MH mengatakan, Timpora merupakan lembaga yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Iya, Timpora mempunyai kewenangan untuk mengawasi setelah terbentuk,” kata Usman.
Di sisi lain, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham, Ganda Samosir SH MH mengatakan, tugas dan fungsi Timpora legal berdasarkan Permenkumham Nomor 50 tahun 2015.
“Mekanisme kerja timpora diantaranya berjenjang dan melibatkan masyarakat, tukar menukar informasi, pembuatan peta pengawasan dan kewenangan berdasarkan tupoksi masing-masing instansi,” tutur Samosir.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Setda Bolmong Decker Rompas, Asisten III Setda yang Juga Plt Kepala Kesbangpol Ashari Sugeha, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Propinsi Sulut Ganda Samosir, Kepala BNN, Disdukcapil, Disnakertrasn, Diskominfo, Dinas pendidikan, DPM-TSP serta unsur Forkopimda.
***