Bolmong

Mengatasnamakan PT BDL, Jimmy Lakukan Tambang Ilegal

×

Mengatasnamakan PT BDL, Jimmy Lakukan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- Aktivitas pertambangan yang dilakukan Jimmy Inkiriwang di lahan PT BDL di perkebunan Monsi Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow ternyata tidak mengantongi ijin.

Bahkan kegiatan tersebut sempat dihentikan pihak Polda Sulut. Beberapa alat berat dan Bak pengolahan diberi garis Polisi.

Kenyataannya, sekitar 5 unit alat berat Excavator tetap melakukan kegiatan ilegal tersebut. Bahkan dari video yang beredar, Jimmy Cs tidak bisa menunjukkan ijin pertambangan.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPW LP2KP Sulawesi Utara Olan Thalib Mokoagow, menurutnya kasus ini sudah cukup lama dan terkesan tidak ada keseriusan khususnya Polda Sulut untuk memberantas kejahatan penjarahan SDA Emas di lokasi eks PT BDL. secara materi sangat merugikan Negara dan Daerah.

Dirinya berharap agar Kapolda Sulut yang baru lebih responsif dan Fokus menyelesaikan kasus ilegal mining tersebut.

“Kiranya Kepolisian Daerah Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru bisa membawa citra yang baik dalam hal penanganan kasus-kasus PETI yang selama ini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan hukum yang tegas dan terukur.

Lanjut ketua DPW LP2KP Sulut,
Kiranya Kapolda untuk segera turunkan Tim untuk menghentikan, menutup, menangkap seluruh yg terlibat dlym kegiatan penambangan emas ilegal di lokasi patung blok anggrek Desa mopait yg mana lokasi tersebut sebelumnya adalah Wilayah Pertambangan PT. BDL yg telah habis seluruh izin nya baik IPPKH dn IUP-OP pada tangal 10 maret 2019.

Selain itu dirinya meminta kiranya pihak Polda untuk menangkap Jimmy Inkiriwang selaku pemodal dan menyita seluruh fasilitas yang digunakan dalam melakukan aktivitasnya pertambangan sebgai baenag bukti.

“Pihak Kepolisian harus memasang garis Polisi di Lokasi PETI Perkebunan Patung Blok Anggrek Desa Mopait sampai ada putusan Resmi dari Pemerintah berserta seluruh kelengkapan perizinan PT BDL sebagai syarat untuk melakukan aktifitas kembali,” tegasnya.

Selain para pelaku peti, Onal juga meminta Kapolda untuk memanggil dan memeriksa salah satu pejabat utama Polda Sulut dengan jabatan Dirkrimsus yang disebut-sebut oleh oknum pelaku PETI Jimmy ingkiriwang. Ada dugaan oknum Polisi tersebut dijadikan alat sebagai Tameng atau yang mem-backup kegiatan Ilegal Mining yang dilakukan Jimmy dan Yance Tanesia.

“Meminta kepada Kapolda agar menangkap semua yang turut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut yang di duga kuat ada keterlibatan pemilik PT BDL sebelum nya yakni Edwin Efraim Tanesia, Yance Tanesia, Jimmy Inkiriwang dan oknum penyuplay BBM dan Bahan B3 secara ilegal.

“Harusnya, kalau memang sistem perusahaan, harus menggunakan BBM bersubsidi yang memiliki ijin serta harus ada tempat penampungan BBM tersebut, dan diduga itu tidak ada,” pungkasnya.