SATUBMR,BOLMONG– Untuk mempermudah penginputan usulan yang dilakukan oleh setiap desa dalam system e-Planning berdasarkan hasil Musrembang tingkat Desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow secara serentak mengelar pelaksanaan Pra Musyawarah Pembangunan (Musrembang) di lima Kecamatan di dataran Dumoga.
lima Kecamatan yang menggelar Pra Musrembang secara serentak pada Senin 27/1, yakni Kecamatan Dumoga Timur, Dumoga Tenggara, Kecamatan Dumoga Barat dan Kecamatan Dumoga Utara, serta Kecamatan Dumoga Tengah.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang menyampaikan Pra Musrembang digelar untuk mempermuda penginputan usulan oleh setiap desa.
“Usulan-usulan yang ada hasil dari Musrembang tingkat Desa yang sudah di gelar sebelumnya sudah harus diinput ke aplikasi e-Planning,” ungkap Sekda.
Meski demikian setiap desa hanya bisa mengusulkan sebanyak lima usulan skala prioritas, meskipun memang dari hasil Musrembang tingkat Desa usulan yang ada melebih lima.
Selain itu, dalam pelaksanaan Pra Musrembang, pihaknya juga mewajibkan OPD yang berkaitan langsung dengan usulan Musrembang untuk hadir agar OPD yang ada kaitannya dengan usulan masyarakat harus mengirimkan perwakilannya dalam Pra Musrembang.
Terpisah, Kepala Bappeda Bolmong, Yarlis A Hatam disela-sela pelaksanaan Pra Musrembang di Kecamatan Dumoga Timur mengatakan pihaknya saat telah melakukan penyesuaian system usulan. Hal ini sejalan dengan perubahan RPJMD Kabupaten.
“Jadi usulan usulan terdahulu sudah dikembalikan ke setiap Desa. Nah untuk Musrembang tahun ini semuanya kembali ke nol. Jadi setiap Desa kembali menyampaikan usulan skala prioritas dan jumlah kami batasi, setiap Desa hanya bisa mengusulkan lima usulan. jika yang diinput ke system e-Planning melebih lima, maka secara otomatis akan hilang,” terang Yarlis
Lebih lanjut Yarlis menyampaikan, pihaknya tidak bisa memutuskan usulan mana yang akan diakomodir, sebab ada rumus yang akan digunakan sehingga usulan dapat dikategorikan memenuhi skala prioritas.
“Yang jadi penentu usulannya diakomodir tahun depan bukanlah Bappeda, tapi dari bapak ibu sekalian. Nantinya aka nada rumus yang kami gunakan sehingga usulan itu masuk dalam kategori skala prioritas,” ucapnya.
Dalam usulan desa dimasukan lima di sini kemudian diteruskan ke Kecamatan mendapatkan nilai 3, setelah itu usulan tersebut diusulkan lagi oleh anggota DPRD dan mendapatkan nilai 3, masuk dalam Renja SKPD nilai 1, syarat syarat teknis dan administrasi terpenuhi, loloslah usulan ini di tahun 2020.
Tapi jika ada yang tidak terpenuhi semacam syarat teknis dan administrasi maka kemungkinan usulan itu belum bisa terakomodir.
Jhay Yambat