Bolmong

Keluarga Briptu Daffa Bantah Berita Dukung Pelaporan Balik Keluarga Terduga Pelaku Penembakan

×

Keluarga Briptu Daffa Bantah Berita Dukung Pelaporan Balik Keluarga Terduga Pelaku Penembakan

Sebarkan artikel ini
Rusli Abdjul//Foto: Istimewa.

BOLMONG, SATUBMR.COM– Keberhasilan Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku penembakan terhadap anggota polisi, Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul, diduga mendapat upaya intervensi dari oknum tertentu.

Hal ini mencuat setelah adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta oleh salah satu media online.  Sebuah berita yang dirilis oleh oknum wartawan berinisial AO dengan judul “Keluarga Bripda Daffa Terima Keluarga Terduga dan Dukung Pelaporan Balik atas Tuduhan yang Dinilai Tidak Tepat”, menuai kecaman dari keluarga korban, khususnya ayah Briptu Daffa, Rusli Abdjul.

Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak mencerminkan kenyataan dalam pertemuan keluarga di rumah korban, Selasa, (25/02/2025)

Rusli Abdjul mengungkapkan bahwa pada Jumat, 21 Februari 2025, sekelompok orang yang mengaku sebagai keluarga terduga pelaku tiba-tiba datang ke rumah mereka tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mereka diterima oleh istri Rusli, yang kemudian mempertanyakan identitas mereka. Para tamu tersebut mengaku datang dari Dumoga dengan maksud bersilaturahmi dan menjenguk korban.

Namun, selama perbincangan berlangsung, istri Rusli mulai merasa bahwa tujuan kedatangan mereka bukan sekadar silaturahmi.

Mereka justru mencoba meyakinkan bahwa anak mereka bukanlah pelaku penembakan, meskipun pihak kepolisian telah menetapkan tersangka melalui konferensi pers.

“Istri saya dengan tegas menyampaikan bahwa urusan tersangka bukan urusan kami, tetapi merupakan kewenangan kepolisian. Kami hanya fokus merawat anak kami,” ujar Rusli Abdjul.

Meskipun telah dijelaskan berkali-kali bahwa penetapan tersangka merupakan ranah penyidik, pertemuan tersebut justru berujung pada pemberitaan yang menyesatkan.

Rusli Abdjul menyayangkan tindakan oknum wartawan AO yang merilis berita tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia juga mempertanyakan etika jurnalistik yang diterapkan dalam pemberitaan tersebut.

“Sebagai jurnalis, harus bisa membedakan antara profesi wartawan dan pengacara. Bukan malah menjadi keduanya dengan gaya investigasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Rusli Abdjul meminta wartawan AO segera meralat berita yang telah dipublikasikan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, ia akan mengambil langkah hukum dengan melakukan somasi.

“Tidak masuk akal jika keluarga korban mendukung langkah keluarga terduga pelaku. Jangan memanipulasi fakta dan membuat opini seolah-olah kami berpihak pada mereka. Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami,” pungkasnya.***