SATUBMR, BOLMONG – Isu miring bahwa PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) beroperasi di luar areal konsesi di Blok Bakan, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, akhirnya terbantahkan.
Data koordinat hasil pengecekan lapangan menunjukkan seluruh aktivitas perusahaan masih berada dalam wilayah kontrak karya yang sah.
Koordinat yang tercatat di lokasi, misalnya untuk areal Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), jelas masuk dalam peta konsesi JRBM.
Bahkan sebagian areal berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi.
Laporan hasil peninjauan lapangan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menepis langsung tudingan adanya pelanggaran.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow – Bolaang Mongondow Utara, bergerak cepat untuk melakukan peninjauan dan pengecekan secara langsung di lapangan.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tuduhan bahwa PT JRBM melakukan kegiatan pertambangan di luar areal konsesi adalah tidak benar,” tegas James Runtuwene dari KPH Unit I yang memimpin peninjauan langsung di lapangan.
Isu lain yang sempat beredar, seolah perusahaan hanya menggunakan izin pemanfaatan kayu (IPK) tanpa dasar hukum pertambangan, juga terpatahkan.
Faktanya, JRBM mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang sah untuk menjalankan operasinya di Blok Bakan.
Tak kalah penting, kabar yang mengaitkan Dinas Kehutanan Kabupaten Bolaang Mongondow pun terbukti keliru. Instansi tersebut sudah tidak ada sejak 2017, sehingga tidak mungkin mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran perusahaan.
Meski tudingan terbantahkan, pihak KPH menilai perlunya sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat maupun instansi terkait mengenai batas konsesi JRBM.
“Agar tidak lagi menimbulkan persepsi negatif, perlu ada penegasan dari pemerintah provinsi dan pengawasan rutin di lapangan,” tambah pejabat tersebut.
Sementara itu, General Manager External and Security PT JRBM, Andreas Saragih, menekankan bahwa perusahaan selalu beroperasi sesuai aturan dan izin resmi yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak ada aktivitas tambang di luar konsesi. Seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai perizinan dan kontrak karya. Kami menghormati aturan, masyarakat, dan pemerintah, serta terus menjaga komitmen transparansi,” ujarnya.
Andreas juga menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan sosialisasi batas konsesi. “Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap bekerja sama agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.*