AdvertorialBolmong

Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

×

Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SatuBMR,BOLMONG– Menindaklanjuti Keputusan DPRD Bolmong Nomor 01 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD Bolmong tahun 2025, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Febrianto Tangahu Gelar reses masa sidang satu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan, Reses tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari 14 desa termasuk para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga setempat. Minggu(09/03/2025).

Tujuan kegiatan ini untuk menyerap aspirasi masyarakat khususnya di Dapil IV Kecamatan Lolayan. Berbagai usulan yang sudah disampaikan mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program kesejahteraan sosial.

Sementara di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan pertanian, masyarakat mengusulkan fasilitas penunjang pendidikan di sekolah, kesehatan, bantuan pertanian, perbaikan rumah ibadah, hingga persoalan dampak dari aktivitas pertambangan yang selama ini kerap menjadi momok mengerikan bagi sebagian besar masyarakat Lolayan.

Dalam sambutannya, Febrianto Tangahu menekankan pentingnya reses sebagai sarana komunikasi langsung antara legislatif dan konstituen. Dirinya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan dan memperjuangkannya dalam rapat-rapat dewan serta koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dirinya berharap aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik dan menjadi dasar dalam perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan yang lebih tepat sasaran di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dalam kesempatan tersebut, ada beberapa kepala Desa yang menyampaikan aspirasi atau kebutuhan yang ada di Desa yang dia pimpin, mulai dari paving blok dijalan perkebunan, jamban, drainase, bibit cacao mcc02, komputer sebagai sarana penunjang untuk kegiatan belajar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Febrianto Tangahu mengatakan bahwa akan memasukkan berbagai usulan masyarakat yang disampaikan lewat reses ke dalam pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Lajut dia, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah maka aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD harus melalui proses reses, (SIPD).

“Pokok pikiran DPR akan menambah poin dari program yang telah diusulkan oleh setiap desa saat pelaksanaan Musrenbang, sehingga berpeluang besar untuk terakomodir saat penganggaran oleh pemerintah daerah,” Pungkas Tangahu.

Perlu diketahui, kegiatan reses ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama, tujuannya adalah untuk mempererat tali silaturahmi dengan pemerintah dan masyarakat Desa serta mencerminkan nilai-nilai kebersamaan.