SATUBMR,GORONTALO-Besarnya potensi bersumber dari air tanah di Kabupaten Bolaang-Mongondow terbilang cukup menjanjikan.
Hal ini pun mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk mencetuskan Peraturan Daerah.
sejumlah personil dari lintas komisi DPRD Bolmong melakukan study Perda pemanfaatan air tanah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa (03/12/2019).
kedatangan delapan personil Anggota Legislatif Bolmong di jemput langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase ST beserta sejumlah anggotanya.
Pada kesempatan yang sama proses dialog kedua bela pihak berlangsung cukup santai dan penuh keakraban. hingga terungkap juga kalau Perda pengelolaan air tanah ini ternyata sudah di tetapkan selama dua tahun terakhir di kabupaten Gorontalo.
“Selain Perda pemanfaatan sumber potensi yang lain. regulasi daerah tentang pengelolaan air tanah juga memang sudah di kita terapkan,” ungkap Syam.
Sementara Sutarsi Mokodompit selaku Koordinator Tim Aleg Bolmong mengatakan kehadiran ini tak lain merupakan niat baik bagi daerahnya dalam rangka mengatur pemanfaatan air tanah di Bolmong. Sebab, jika tidak di intervensi melalui regulasi pemerintah tentu tidak akan terkendali.
“Bolmong sedang dalam pengembangan terutama di wilayah Ibu kota. sehingga kita perlu menyiapkan regulasi untuk pengendalian pemanfaatan baik yang bersifat kersik maupun pengguna secara peribadi,” ungkapanya yang juga turut diaminkan oleh Febrianto Tangahu.
Senada juga disampaikan Aleg Bolmong lainya yakni Supandri Damogalad bahwa harapannya Bolmong tidak menjadi seperti kota-kota besar lainya yang membuat regulasi nanti setelah persoalan muncul.
“Sejak dini aturanya memang sudah harus di siapkan dan itu juga sudah kita dorong dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020,” sebut Damogalad.
Untuk diketahui, adapun sejumlah personil Aleg Bolmong lainya yang turut hadir antara lain I Wayan, Aske Otot, Teti Kadi, Nevi Mamonto, Ariyanti Kiyaimastari.
Yambat