Bolmong

DPRD Bolmong Keluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Sangadi Otam

×

DPRD Bolmong Keluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Sangadi Otam

Sebarkan artikel ini

SATUBMR.BOLMONG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Sangadi Otam, Kecamatan Passi Barat, usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pemerintah daerah, Senin(02/032026) di Gedung DPRD Bolmong.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Dokumen DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Nomor 9 Tahun 2026 tentang aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang Kepala Desa Otam.

RDP turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, di antaranya Asisten I Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda, Camat Passi Barat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat Desa Otam.

Dalam forum tersebut, DPRD Bolmong menerima penjelasan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa Otam saat ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan telah memasuki tahapan penyelidikan.

Berdasarkan perkembangan itu, DPRD Bolaang Mongondow meminta Bupati Bolaang Mongondow mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Sangadi Otam hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga stabilitas pemerintahan desa di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan tuntutan masyarakat yang terus bergulir dalam beberapa bulan terakhir.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sangadi Otam, Idrus Mokodompit, menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jabatannya kepada pihak Inspektorat.

“Saya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Dalam RDP tadi saya tidak lagi banyak melakukan pembelaan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jabatan saya kepada Inspektorat. Apa pun hasil pemeriksaan di lapangan atas tuduhan yang disampaikan, saya siap mengikuti keputusan yang diambil,” ujar Idrus Mokodompit.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Desa Otam, Eki Adampe, secara tegas meminta Sangadi Otam untuk mengundurkan diri dari jabatan demi meredam konflik sosial yang berkembang di masyarakat.

“Kami meminta Sangadi Otam untuk secara legowo mengundurkan diri dari jabatan, karena dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi terdapat persoalan keterlibatan sebagai penyedia barang dalam pengelolaan dana TJSL PLN serta pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak sesuai mekanisme,” tegas Eki Adampe.

Aduan masyarakat Desa Otam terkait dugaan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 serta dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN sebelumnya telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow.

 

sbobet88

INDOBET365

LALIGA365

BOTAKQQ

SBET11