Bolmong

Dinilai ‘Dustai’ Pemerintah Desa, Warga Bakan Blokade Jalan Masuk JRBM

×

Dinilai ‘Dustai’ Pemerintah Desa, Warga Bakan Blokade Jalan Masuk JRBM

Sebarkan artikel ini
Warga saat memblokade jalan menuju PT JRBM

SATUBMR,BOLMONG– Massa memblokade jalan masuk Perusahaan J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM), yang berada di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (02/03) kemarin.

Kepala Desa Bakan Hasanudin Mokodompit saat ditemui mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai kurang memperhatikan masyarakat wilayah lingkar tambang.

Dalam penerimaan karyawan misalnya, tidak ada keterbukaan. Sudah sering kali pihak perusahaan mengatakan tidak ada penerimaan, namun buktinya ada orang dari luar lingkar tambang yang masuk tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

“Itu yang membuat masyarakat bertanya mengapa demikian, bahkan pemerintah desa pun dibohongi oleh pihak perusahaan,” kata Sangadi.

Lanjut Mokodompit, sudah disepakati dengan pihak perusahaan, tanggal (4/3) akan diadakan pertemuan di balai desa yang akan dihadiri pemerintah desa, pihak perusahaan, kepolisian serta seluruh tokoh masyarakat guna mencari solusi.

Di tempat yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Febrianto Tangahu mengatakan, sebagai perwakilan dari seluruh masyarakat, dirinya wajib mengawal ataupun menyampaikan aspirasi dari masyarakat, apapun itu.

Lanjut Anto, aksi yang dilakukan masyarakat adalah murni atas ketidak puasan dari masyarakat tanpa ada yang menunggangi, apalagi atas kepentingan pribadi.

Dirinya sangat menyayangkan komunikasi pihak perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah tidak berjalan baik. Harusnya, pihak perusahaan sering datang membangun komunikasi dengan pemerintah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.

“Nanti ada pemortalan baru datang ke pemerintah, itu bukan hal baik,” terang Anto.

Selain itu, setiap ada kejadian ataupun persoalan tidak seharusnya pihak perusahaan selalu membenturkan pihak kepolisian dengan masyarakat. Masyarakat bukan pembunuh, bukan teroris kemudian dihadap-hadapkan dengan Polisi yang lengkap dengan senjata.

“Masyarakat tidak melakukan pengrusakan mobil polisi ataupun perusahaan. Tidak melakukan penganiayaan terhadap karyawan. Menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh undang-undang,” tegas Anto.

Lanjut Anto, dalam situasi semacam ini, bukan tidak perlu pihak kepolisian datang, tetap butuh polisi, namun polisi harus melindungi rakyatnya dalam menyampaikan aspirasi. Anto berterimakasih serta mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Kotamobagu dan Polsek Lolayan.

Yambat