Bolmong

Diduga Salah Gunakan Dandes, Komisi 1 DPRD Bolmong Panggil Sangadi Nonapan dan Gogaluman

×

Diduga Salah Gunakan Dandes, Komisi 1 DPRD Bolmong Panggil Sangadi Nonapan dan Gogaluman

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG – Menindak Lanjuti pengaduan masyarakat. Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja eksekutif, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolmong, Senin (25/10/2021).

RDP ini digelar berdasarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan/wewenang dan ada indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa yang terjadi di Desa Gogaluman dan Desa Nonapan II Kecamatan Poigar.

Untuk pelapor di Desa Gogaluman yakni mantan Bendahara Desa, Gabriella Kandage dan di Desa Nonapan II yakni masyarakat di desa itu sendiri.

Kedua Sangadi sebagai terlapor, menghadirkan seluruh perangkat desa, Bendahara desa, Ketua BUMDES, dan Ketua TPK.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmong I Ketut Sukadi, Anggota Fazal Alzagladi, Ramono, Teti Kadi Mamonto, dan Mohammad Syahrudin Mokoagow.

Dalam kesempatan yang diberikan, Mantan Bendahara desa Gabriella Kendage desa Gogaluman, mempertanyakan alasan dirinya diberhentikan oleh Sangadi Elroy Wawointana, sebagai Bendahara desa.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020, diduga terjadi penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020 dan dugaan pemotongan insentif anggota BPD.

“Masalah ini kami sudah laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” kata Gabriella.

Menanggapi apa yang ditudingkan, Sangadi desa Gogaluman Elroy Wawointana mengatakan, pemberhentian Gabriella Kendage mantan bendahara desa tentu ada alasannya dan sesuai dengan aturan serta kewenangannya sebagai Sangadi.

“Jabatan bendahara desa bukan struktur pemerintah desa, yang tak perlu lagi diseleksi dan minta rekomendasi dari camat,” kata Kendage.

Dirinya mengungkapkan, mantan bendahara desa setiap kali dibutuhkan selalu ada alasan. Seperti penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD terlambat diserahkan diakibatkan bendahara berada di Manado.

“Jadi kenapa diberhentikan karena tidak aktif ketika dibutuhkan, yang bersangkutan tidak berada ditempat. Dan saya sudah memberikan kesempatan satu tahun agar Pelapor merubah sikapnya,” terang Kendage.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Abdussalam Bonde mengatakan, sesuai dengan aturan DPMD hanya memberikan rekomendasi proses pencairan DD namun secara teknis ada pada Sangadi atau kepala desa sebagai pengguna anggaran.

Ia pun membenarkan, bendahara desa bukan masuk dalam struktur perangkat desa, jadi Kewenangan penuh ada pada Sangadi. Ia menyarankan, kepada Sangadi selaku terlapor dan Gabriella Kendage, pelapor. Untuk dapat diselesaikan secara musyawarah yang baik.

“Sangadi juga jangan anti kritik anggap ini bagian pengawasan agar lebih hati – hati lagi dalam mengelola keuangan negara,” kata Bonde.

Sekretaris Inspektorat Fanny Irawan Popitod, menanggapi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan DD pada tahun 2019 dan 2020.

“Kami akan tindak lanjut jika ada rekomendasi dari DPRD Bolmong. Namun untuk 2019 dan 2020 memang belum turun dikarenakan Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Poigar Alfina Sumenda mengatakan diluar berhubungan dengan masalah pengelolaan DD, diserahkan ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Tapi yang lainnya akan diupayakan dikomunikasikan secara kekeluargaan.

Selain itu, Asisten I Deker Rompas, menegaskan akan menindak lanjuti hasil rekomendasi RDP Komisi I DPRD Bolmong.

“Kami akan turun di kedua desa jika ada rekomendasi untuk dapat diselesaikan,” singkatnya.

Ketua Komisi I DPRD Bolmong I Ketut Sukadi mengatakan untuk kesimpulan kedua masalah desa Nonapan II dan desa Gogaluman, diberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk lakukan Audit.

“Kita tunggu hasil Audit dari Inspektorat, jika ada temuan tentu Tuntut Ganti rugi (TGR),” kata dia, yang turut dibenarkan anggota Komisi I Mohammad Syahrudin Mokoagow, dan Fazal Alzagladi.

Turut hadir, Asisten 1 Deker Rompas, Kadis PMD Abdussalam Bonde, Sekretaris Inspektorat Fanny Irawan Popitod, Camat Poigar Alfina Sume.

Advetorial