SATUBMR, BOLMONG -Pemerintah daerah dan kejaksaan di Sulawesi Utara memulai babak baru dalam penanganan perkara ringan. Hal itu tampak pada penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama penerapan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang digelar di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025). Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama para kepala daerah lainnya.
Acara yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sulut itu mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran kejaksaan. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, turut hadir bersama para Kepala Kejaksaan Negeri, menunjukkan komitmen kuat antarlembaga dalam mendukung kebijakan ini.
MoU tersebut mengatur penggunaan kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi perkara tertentu. Skema ini diarahkan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui tugas sosial, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani kurungan.
Bupati Yusra memandang kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat penanganan perkara ringan yang lebih proporsional. Ia memastikan Pemkab Bolmong siap mengawal penerapannya agar berjalan sesuai ketentuan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Penandatanganan perjanjian ini meneguhkan langkah Kabupaten Bolmong untuk terlibat dalam program nasional yang mengedepankan pembinaan pelaku pelanggaran hukum. Melalui pendekatan yang lebih konstruktif dan bernilai sosial, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki perilaku pelaku, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.











