SATUBMR.BOLMONG – Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM, menerima DIPA, buku alokasi dana transfer ke daerah tahun 2023, dan piagam opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2021 dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Senin (5/12/2022).
Penyerahan tersebut berlangsung di Lantai 6 Aula Gedung Keuangan Negara di Jalan Bethesda, Kota Manado.
Selain Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM, hadir pula kepala daerah se-Sulut.
Menurut Limi, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih dan apresiasi dengan sinergitas dan kerjasama pemerintah kabupaten/kota dan seluruh instansi vertikal.
“Gubernur berpesan, apa yang sudah dilakukan bersama dalam penanganan pandemi COVID-19 selama dua tahun. Dan telah bekerjasama dalam menjaga kestabilan ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Limi.
Lanjut Bupati, kita perlu bersyukur sebab mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, ini tentu harus dijaga dan dimanfaatkan.
“Pesan pula gubernur agar DIPA yang diterima dapat diterapkan lebih cepat pada tahun 2023 mendatang,” harapnya.
Tujuannya agar dapat mendorong untuk perekonomian yang ada di Sulut terutama di daerah masing-masing.
“Mudah – mudahan dengan pergerakan ekonomi global, nasional, provinsi dan kabupaten/kota tahun 2023 bisa tumbuh lebih baik,” ujar Limi.
“Kegiatan tadi hanya penyerahan Dipa dan Buku alokasi TKD Tahun 2023, dan penyerahan penghargaan pemerintah atas capaian Opini WTP dua kali berturut – turut pada LKPD Tahun 2020 dan 2021, dimana pada waktu itu Pemda Bolmong Mendapatkan Opini WTP,” tambah Limi, yang juga turut dibenarkan Kepala Bagian TUP Irmansyah Makalalag.
Diketahui, Adapun Total DIPA tahun 2023 sebesar Rp 21,6 Triliun. Angka itu terdiri dari Belanja Pusat Rp 8,7 Triliunan dan Transfer Daerah Rp 12,9 Triliun.
Dana ini akan diserahkan Rp 8.7 triliun untuk 456 satuan kerja, termasuk di dalamnya balai-balai kementerian, KPU dan Bawaslu.
Kemudian Rp 12,9 Triliun diserahkan ke Bupati / Wali Kota se-Sulut.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Utara, Forkopimda Sulut atau yang mewakili, kepala lembaga dan kepala instansi pusat perwakilan daerah atau yang mewakili, bupati dan wali kota, serta wakil bupati dan wakil wali kota se-Sulut atau yang mewakili, dan para undangan lainnya.