Bolmong

Berakhir Bulan Mei, DPRD Bolmong Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

×

Berakhir Bulan Mei, DPRD Bolmong Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna, Selasa (11/4/2021).

Dalam agenda paripurna DPRD Bolmong yakni penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow tahun 2021 kemudian pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling saat memimpin paripurna tersebut menyampaikan, berdasarkan berita acara pengambilan sumpah dan janji Bupati dan wakil Bupati Bolmong yang ditanda tangani pada 22 Mei 2017 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka sesuai amanat undang-undang masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Bolmong akan berakhir pada 22 Mei 2022 nanti.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 79 ayat (1) menyatakan “pemberhentian kepala daerah dan/atau huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Serta surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Ketua DPRD Welty Komaling dalam sambutannya mengatakan, DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, Sehingga itu ia berharap, semoga kedepan dapat bersama-sama kembali dalam proses demokrasi di lain waktu.

“Juga kami segenap pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan, permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam proses pemerintahan selama 5 tahun terdapat kekhilafan atau tutur kata yang tidak berkenan kepada bupati dan wakil bupati,” ucap Welty.

Sementara dalam kesempatan itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, yang telah bekerja dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Bolmong selama lima kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yani Rony Tuuk STh.

“Dengan kerja sama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,,” katanya.

Keberhasilan yang dicapai, Kata Yasti diantaranya pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, serta nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.

“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Untuk itu, ia dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya atas segala kekurangan selama memimpin pemerintahan dikabupaten Bolmong.

“Saya dan pak Yani tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 akan berakhir,” tutur Yasti.

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021, Bupati mengatakan komponen belanja daerah sesuai dengan aturan yakni terdiri dari belanja Operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, pada tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 1.075.214.449.522, dengan realisasi sebesar Rp. 986.799.078.430,- atau 91,78 persen. Dengan rincian sebagai berikut belanja Operasi pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 695.690.567.531,- dengan realisasi sebesar Rp. 632.004.269.846,- atau 90,85 persen yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.

Kemudian belanja modal diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 152.820.195.463,- dengan realisasi sebesar Rp. 130.815.114.355,- atau 85,60%.

Belanja tak terduga pada tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp. 4.387.435.585,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.861.809.180,- atau 65,23%.

Selain itu, penerimaan pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 46.473.666.268. Seluruhnya berasal dari Siloam tahun anggaran sebelumnya, dengan realisasi sebesar Rp. 46.512.346.268,- atau 100,08%.

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp.5.490.000.000, dengan realisasi sebesar Rp. 5.424.000.000,- atau 98,80%.

Diketahui, rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang juga diwakili Wakil Ketua Sukron Mamonto dan Sulhan Manggabarani ini, turut dihadiri Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong, serta Anggota DPRD Bolmong.