BolmongPolitik

Aleg Pindah Partai, Apakah Harus Mundur? Ini Penjelasannya

×

Aleg Pindah Partai, Apakah Harus Mundur? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Fahmi Gobel

SATUBMR,BOLMONG – Bagaimana nasib legislator yang mencalonkan diri kembali, tapi dari partai yang berbeda. Apakah harus mundur atau tidak? Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, jelas mengurai syarat bagi warga negara yang punya hak mendaftar sebagai bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Akhir-akhir ini, jadi polemik bagi legislator yang sedang menjabat dan ganti partai saat mencalonkan diri kembali menyeruak kepermukaan. Akhirnya, beberapa legislator yang diduga akan pindah partai masih malu-malu mengumumkan partai yang akan dinaiki saat mencalonkan pada pemilu 2019.

Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel, saat dikonfirmasi Selasa (3/6/18), menjelaskan poin poin tentang pencalonan dalam PKPU yang baru saja disahkan 30 Juli 2018 lalu. Menurutnya, diwajibkan mundur, karena ada penjelasan dalam pasal 7. Dan bagi legislator yang sedang menjabat dan berniat pindah partai silahkan pedomani PKPU tersebut.

“Pedomani saja PKPU-nya, kami sudah bagikan ke partai melalu petugas penghubung,” jelas Fahmi.

Dijelaskan, bila KPU Bolmong akan sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018, pada hari Rabu. Diharapkan, pimpinan tau petugas penghubung hadir. “Kita akan sampaikan secara rinci terkait syarat yang wajib dipenuhi. “Beberapa pihak yang berkepentingan juga kami undang guna tahapan Pencalonan ini”, tutupnya.

=============

Jhay Yambat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *