Bitung

Mantan Lurah Girian Indah Divonis 1 Tahun 6 Bulan

×

Mantan Lurah Girian Indah Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang di PN Kota Bitung. Foto Ist

SATUBMR,BITUNG– Mantan Lurah Girian Indah, LS terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan dokumen register tanah eks HGU Kinaleosan. Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kepada LS.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,9 tahun dan akan menjalani tahanan kota seperti yang selama ini dijalaninya.

Terdakwa diberikan waktu 14 hari pasca vonis dibacakan untuk melakukan langkah hukum jika ingin mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

Jika terdakwa tidak melakukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum akan langsung melakukan eksekusi terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Dengan jatuhnya vonis itu, LS yang masih menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan terbukti melakukan pemalsuan dokumen register tanah di Kelurahan Girian Indah yang telah memiliki sertipikat atas nama Paul Ivan Batuna.

Adapun Sidang Putusan atas perkara pemalsuan dokumen register tanah eks HGU Kinaleosan, atas nama sertipikat Paul Ivan Batuna oleh Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk dapat melakukan pengembangan.

“Terdakwa LS telah terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan dan oleh perbuatan terdakwa dan adanya dugaan unsur keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, maka kami mengusulkan kepada JPU untuk dapat mengusut perkara ini lebih lanjut,” tukas Ketua Majelis Hakim, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H yang juga menjabat sebagai Ketua PN Bitung, Senin (02/06/2025).