Nasional

Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Tetapkan SM Sebagai Tersangka Penodaan Agama

×

Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Tetapkan SM Sebagai Tersangka Penodaan Agama

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. saat memberikan keterangan pers

SATUBMR,BOGOR – Polres Bogor dalam penanganan viralnya video seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa hewan peliharaan seekor anjing kemudian memasuki lingkungan dan dalam masjid Al Munawaroh Bogor, Sentul Kecamatan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang terjadi Pada hari Minggu sekitar jam 14.00 WIB.

“Dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasca kejadian tersebut Polres Bogor telah melakukan langkah-langkah yang betul-betul cepat. Yang pertama dari polsek langsung ke TKP dan kemudian ditangani terhadap saudari SM (52) langsung dibawa ke Polres. SM (52) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses ini Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Menurut dari keluarga SM (52), bahwa tersangka mengalami penyakit kejiwaan. Namun untuk memastikan kembali hal tersebut maka Polres Bogor melibatkan RS POLRI untuk melakukan Observasi apakah Tersangka Benar mengalami gangguan kejiwaan.

Penganangan Kasus ini berdasarkan dengan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr Tanggal 30 Juni 2019 dengan Pelapor dari Anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP Sehingga tidak menunggu Lama dalam melakukan Proses Hukum. Diantara Saksi-saksi yang diperiksa ada 2 Anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan Pelapor.

Dalam melakukan proses pemeriksaan Tersangka SM (52) bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten dan luapan emosi yang besar sehingga penyidik bawa Tersangka ke rumah sakit polri untuk dilakukan observasi.

“Dalam waktu 1×24 Jam tadi malam Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) Menjadi TERSANGKA, SPDP sudah dikirimkan dimana ini didasarkan dengan dua alat bukti. Yaitu dari keterangan saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya Pakaian dan Alas Kaki yang digunakan oleh Tersangka saat di TKP, Tehadap Tersangka SM (52) Penyidik menetapkan pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di Pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44(2) KUHP,” Kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.I.K., M.H.

Hasil dari Observasi Tes Kejiwaan Tersangka SM (52) nanti akan disampaikan oleh Tim Dokter dari RS POLRI.

“Saya sampaikan dan himbau kembali kepada masyarakat seluruhnya khususnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoax atau ujaran ujaran lain yang sifatnya memprovokasi atau ujaran kebencian dalam hal ini juga Polres Bogor telah bersama-sama dengan Ketua MUI tokoh tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga tokoh tokoh agama Katolik yang telah memberikan permohonan maaf khususnya di lingkungan Masjid Al Munawaroh bahwasannya ini tidak ada kaitan apapun tetapi ini adalah person atau orang (Pribadi) tersangka SM (52) sendiri yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan,” Tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (*)