Asripan: Segera Lunasi TGR!

SATUBMR,BOLMUT – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2018, terdapat kerugian keuangan oleh pihak ketiga. Untuk itu, pihak ketiga diwajibkan untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta kepada pihak ketiga agar segera melunasi TGR..

Hal ini disampaikan anggota Banggar DPRD Bolmut, Aktrida Datungsolang. Dikatakannya, DPRD sangat berharap ada itikad baik dari seluruh pihak ketiga untuk dapat melunasi TGR.

Baca Juga:   Di masa Pandemi, UPTD PPA Bolmut Terima 16 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Pelunasan TGR mempunyai batas waktu 60 hari setelah penyerahan LHP, karena pelunasan TGR juga sangat mempengaruhi pengelolaan keuangan tahun depan.

“Kami berharap sebelum batas waktu yang ditentukan seluruh TGR pihak ketiga sudah dituntaskan,” tukasnya.

Baca Juga:   Wabup Dorong Orang Berusaha asal pada Tempatnya

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani, kepada sejumlah awak media mengatakan, seluruh pihak ketiga yang menunggak TGR sudah disurati.

“Sampai saat ini ada itikad baik dari pihak ketiga untuk melunasi TGR, tetapi belum secara keseluruhan. Apabila pada batas waktu yang ditentukan belum juga dilunasi, maka Pemda dapat bekerja sama dengan pemeriksa eksternal dalam hal ini Kejaksaan,” tegas Asripan.

Basir Ilyas

Related Articles

Close