Terkini

Aksi Jurnalis Kotamobagu Kecam Remisi Pembunuh Jurnalis

×

Aksi Jurnalis Kotamobagu Kecam Remisi Pembunuh Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Aksi yang digelar Jurnalis Kotamobagu di Tugu Pembebasan, Kamis (24/1/2018). Foto Rahman Kompastv

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, memicu reaksi Jurnalis di Kotamobagu. Mereka mengecam kebijakan dari Presiden dengan menggelar aksi di depan Patung Pembebasan, Depan Paris Kotamobagu, Kamis (24/1/2019).

Aksi yang digelar pukul 21.00 WITA ini, para jurnalis yang rata-rata anggota AJI ini menyalakan lilin petanda berkabung dengan pemberian remisi tersebut. Selain menyalakan lilin, para jurnalis membacakan puisi dan doa kepada Almarhum AA Prabangsa. Menurut peserta aksi Rahmat Kadullah, mereka mengecam kebijakan dari Presiden. Pemberian remisi menurutnya melukai rasa keadilan, tidak hanya pihak keluarga Prabangsa, tapi juga Jurnalis.

“Kami mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi terhadap Susrama. Jika tidak, hal ini menyuburkan impunitas dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Kami juga mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis yang belum terungkap,” ujar Kadullah..

Diketahui, keputusan remisi tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2019 itu.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama. Remisi tersebut mendapat reaksi penolakan dari para Jurnalis.

Editor: Supardi