SATUBMR,BOLSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat I atas III Ranperda usulan Pemkab Bolsel dan pembicaraan tingkat II atas I Ranperda usulan Pemkab Bolsel.
Paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow dan dihadiri Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru S.Pt, Wabup Deddy Abdul Hamid ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (07/07/2021).
Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan surat oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Peky Bangki perihal penyampaian Ranperda hasil harmonisasi Pemda yang ditujukan kepada ketua DPRD Bolsel.
Dalam sambutannya Ketua DPRD mengatakan, bahwa paripurna ini dalam rangka mendengarkan penyampaian Bupati mengenai Ranperda tingkat I atas tiga Ranperda usulan Pemkab dan pembicaraan tingkat II atas I Ranperda usulan Pemda.
“Paripurna ini menindaklanjuti surat masuk yang diberikan Pemda kepada sekwan, maka DPRD melalui Badan Musyawarah telah melaksanakan pertemuan sehubungan dengan legalisasi ranperda tersebut,” jelas Ketua
Di tempat yang sama Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya mengatakan, ketiga Ranperda tersebut sudah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda oleh kantor Wilayah Hukum dan Ham Sukawesi Utara (Sulut) berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat 2 Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perndang-undangan.
“Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian minimum beralkohol, juga Ranpeda tentang pencabutan beberapa Perda ini memang masih dalam proses pembahasan tahap 1 namun hal ini sudah melalui proses dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda oleh Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sulut,” ucapnya
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pandangan Fraksi yang kemudian menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Turut hadir juga dalam Paripurna ini, Sekertaris Daerah Bolsel, para anggota DPRD, Pimpinan OPD, ASN, staf ahli fraksi, Camat dan para Sangadi, dengan tetap menggunakan Protokol kesehatan.
ADVERTORIAL