Advertorial

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Tingkat II Penetapan Ranperda APBD Tahun 2021

×

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Tingkat II Penetapan Ranperda APBD Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.Rabu (8/6/2022).

Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Bolsel tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii di dampingi Wakil Ketua I dan II Salman Mokoagow dan Hartina Badu, juga dihari Wakil Bupati (Wabup) Bolsel Deddy Abdul Hamid.

Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan, rapat paripurna ini berdasarkan ketentuan pabal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua juga menjelaskan, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kepala daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan Selasa 7 Juni 2022.

“Sehubungan dengan telah disampaikannya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Bupati Bolsel, maka DPRD telah menindaklanjuti Ranperda dimaksud dengan mengadakan rapat dengan mitra kerja eksekutif untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang,” kata Arifin.

Di tempat yang sama Wabup Deddy Abdul Hamid mengungkapkan bahwa Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Lanjut, Wabup menyebut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  ini merupakan penutup dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah T.A. 2021. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai instrumen oleh para stakeholder untuk melakukan evaluasi dan menentukan arah kebijakan pembangunan ke depan.

Secara ringkas, Wabup menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah T.A 2021 terealisasi sebesar Rp. 618,5 miliar atau 102,8% dari target Rp. 601,2 miliar. Kemudian, Belanja Daerah T.A 2021 sebesar Rp. 565,5 miliar atau 89,6% dari total anggaran Rp. 630,8 miliar. Sedangkan, SILPA sebesar Rp. 82,5 miliar yang nanti akan diproyeksikan pada Perubahan APBD T.A 2022. 

Akhirnya, Wabup memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD, seluruh jajaran perangkat daerah dan masyarakat karena berkat kerja keras dan komitmen bersama sehingga Pemkab Bolsel kembali meraih Opini WTP untuk yg ke-8 kalinya berturut-turut pada tahun ini.

“Mari tingkatkan lagi kinerja kita sehingga cita-cita kita dalam mewujudkan Kabupaten Bolsel sebagai daerah yang bersatu, berdaulat, mandiri, sejahtera dan berkepribadian dengan semangat gotong royong berdasarkan Pancasila dapat tercapai,” pungkasnya.

Turut hadir Ketua DPRD Ir Ariffin Olii, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, para pimpinan Perangkat Daerah beserta jajaran ASN Pemkab Bolsel.


ADVERTORIAL