SATUBMR.BOLMONG– DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2023, Selasa, 30 April 2024.
“Ini bertujuan agar dikemudian hari akan terwujud pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Welty.
Saat rapat paripurna berlangsung, Ketua sekaligus juru bicara Pansus LKPJ, Febrianto Tangahu menyampaikan laporan hasil pembahasan serta point-point usulan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Bolmong tahun 2023.
“Metode penilaian LKPJ Bupati Bolmong tahun anggaran 2023 merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya.
Berikut 12 catatan dan point-point yang tertuang dalam rekomendasi Pansus LKPJ Bupati:
3- Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar atau hilangnya potensi penerimaan dana bagi hasil kurang lebih 29 miliar rupiah atas royalty PT. JRBM kepada pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang diberikan oleh pihak Kementerian Keuangan, yang saat ini menjadi hutang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, serta untuk segera menyelesaikan terkait dengan permasalahan titik koordinat tapal batas antara pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5- Direksi PDAM selaku BUMD harus memiliki kompetensi dan kapabilitas yang tinggi, dan DPRD Kab. Bolaang Mongondow meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan jajaran direksi yang dipilih sesuai profesionalitas kerja, pengalaman dan motivasi kerja. Untuk menunjang tugas dan fungsi di PDAM, maka diharapkan dalam pengisian jajaran direksi untuk dapat memperhatikan seleksi yang terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memprioritaskan jajaran yang berasal dari internal PDAM karena telah berpengalaman serta mengerti segala permasalahan yang ada di dalam menjalankan tugas nantinya.
10- Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, untuk itu, di diharapkan setiap perangkat daerah agar dapat lebih kreatif dan inovatif dalam menggali kembali potensi-potensi dan sumber pendapatan asli daerah yang disesuaikan dengan peraturan daerah;
11- Sebagai tindaklanjut atas ditetapkannya peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB), maka dimintakan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera membuat dan menetapkap peraturan kepala daerah sebagai tindaklanjut atas peraturan daerah tersebut, dan khusus lampiran dalam peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan agar retribusi praktek kerja lapangan bagi siswa siswi untuk dapat dirasionalisasikan kembali dalam perubahan nominal pada peraturan kepala daerah karena terlalu memberatkan;
12- Pemerintah daerah agar segera mengevaluasi status kepala sekolah khusunya yang ada di Desa Bangomolunow, karena tidak relevan dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2002 tentang masa jabatan kepala sekolah.
Advetorial