SATUBMR, KOTAMOBAGU-Badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu pada hari Senin 4 April 2022 menggelar pembahasan Ranperda HUT Kota Kotamobagu. Pembahasan dilaksanakan di ruangan Banmus DPRD Kotamobagu.
Pembahasan tersebut masih teefokus oada bab 1 dari total sembilan bab yang direncanakan. Jumlah sembilan bab itu sendiri masih bersifat relatif, bisa bertambah atau berkurang, sesuai dengan hasil pembahasan. Bapempemperda sendiri sedari awal berkomitmen walaupun hanya ada sembilan bab tapi pembahasan akan dilakukan sebaik mungkin.
Fokus pada bab 1 tersebut dikarenakan pada bab itu terdapat fokus terkait penetapan HUT Kota Kotamobagu, sedangkan delapan bab lain bersifat normatif, yaitu tentang upacara peringatan HUT, paripurna HUT, dan lainnya.
Yang paling elementer dalam Ranperda ini adalah penetapan tanggal. Ada dua opsi, yang pertama adalah tanggal 9 September 1910 yang merujuk pada dokumen Belsuit, yang dokumennya diantaranya ada si museum ANRI. Opsi kedua adalah tanggal 30 April 1911, yang merujuk pada buku yang ditulis Van Der Endt.
DPRD Kotamobagu sendiri merasa perlu HUT Kota Kotamobagu ditetapkan dengan merujuk pada sejarah panjang Kotamobagu sendiri.
Pada pembahasan Ranperda ini, Bapemperda DPRD Kotamobagu dibantu oleh PS2BMR yang ikut menyiapkan materi sebagai salah satu pegangan Bapemperda.
Pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, didampingi Abdul Haris Mongilong, Novy Reggie Manoppo, Dani Iqbal Mokoginta dan Eka Mashoeri. Sementara dari Pemkot Kotamobagu hadir Bagian Hukum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan.
Advertorial