SATUBMR.BOLMONG-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).
RDP yang berlangsung di ruang rapat paripurna, DPRD Bolmong Selasa (2/8/2022) itu untuk finalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang badan usaha milik desa (Bumdes).
Turut hadir, Ketua Bapemperda Mas’ud Lauma, anggota Supandri Damogalad, Masri Daeng Masenge, Toni Tumbelaka, dan Saidin Mokoginta.Suasana Pelaksanaan RDP oleh Bapemperda DPRD Bolmong.
Sekretaris DPRD Bolmong Yarlis Hatam mengatakan, yang dibahas oleh Bapemperda dan Intansi yang terkait, camat serta para Sangadi yang terundang terkait finalisasi ranperda Bumdes.
“Pemerintah desa yang terundang yakni pengurus Bumdes yang setiap desa membawa enam orang perwakilan,” kata Sekwan.
Salah satu OPD yang terundang yakni Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Deddy Mokodongan mengatakan telah mengusulkan juga ranperda tentang perpanjangan izin imigrasi.
“Jadi jika ranperda ini ditetapkan menjadi perda maka para tenaga asing yang habis masa waktu tinggalnya, bisa urus perpanjang di daerah tidak harus lagi ke pusat,” ungkap Deddy.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Bolmong Supandri Damogalad berkata, rapat itu finalisasi ranperda tentang pedoman Bumdes.
“Iya ini tinggal finalisasi Ranperda Bumdes,” singkatnya.
(Advertorial)