Terkini

Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

×

Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SATUBMR, Jakarta – Setelah menjalani sidang beberapa kali, Aditya Anugrah Moha alias Didi divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Didi terbukti telah menyuap Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono untuk perkara sang ibu, Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolmong dua periode.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Moha Siahaan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti, diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (06/06/2018).

Hakim Masud menilai, Politisi dua periode ini terbukti menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar 110 ribu dolar Singapura. Ia menyuap Sudiwardono berkaitan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pengadilan Tipikor Manado sebelumnya memvonis Marlina bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan. Aditya pun menyuap agar hakim tidak menahan Marlina.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis kepada Aditya. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Aditya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Untuk pertimbangan yang meringankan, Aditya berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. “Serta masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim menuturkan.

Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

———-

Tim satubmr.com

Respon (3)

  1. Hello there,
    My name is Aly and I would like to know if you would have any interest to promote your website here at satubmr.com on our blog alychidesigns.com ?

    I am looking for people/businesses that would like to contribute promotional or helpful articles to our blog.

    If you are willing to post on our site, we would post an promotional link within the article as well as an (optional) author link.

    If you may be interested please let me know.

    Thanks,
    Aly

  2. I do agree with all the ideas you’ve presented in your post. They are really convincing and will definitely work. Still, the posts are too short for beginners. Could you please extend them a bit from next time? Thanks for the post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *