SATUBMR,KOTAMOBAGU- Terkait viralnya kasus video “Pisang Goroho” yang telah beredar di masyarakat, Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) BMR, meminta agar warga tidak menyebarkan video dan menjadikannya bahan guyonan di medsos.
Hal tersebut disampaikan Ariyati Panu SH dan Indah Moonti SH. Mereka juga meminta media agar tidak menjadikan kasus ini sebagai bahan pemberitaan yang menyudutkan korban dan dapat menimbulkan trauma.
“Untuk teman-teman media, kami sangat berharap agar bisa melihat kasus ini dengan arif dan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak,” tukas Ariyati, Kamis (28/5/2020).
Dia juga mendesak AJI dan PWI bersikap tegas, jika ada media yang memberitakan kasus ini dengan mengabaikan kepentingan terbaik anak dan bahkan menimbulkan trauma.
“Karena harusnya dalam upaya perlindungan anak, Pers/media menjadi salah satu bagian penting yang ikut bertanggung jawab sebagai bagian dari kontribusi dunia pers dalam mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak di negara ini,” tambah Indah Moonti.
Menurut keduanya, yang menjadi korban adalah perempuan. Dengan dibagikannya video tersebut, menurunkan derajat perempuan, apalagi sampai viral di medsos.
Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus itu agar tidak terulang kembali, serta tidak ada korban berikutnya khususnya anak di bawah umur.
Tim