SATUBMR.BOLMUT- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan klarifikasi terkait status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dimakamkan di Desa Ollot, Kecamatan Bolangitang Barat sesuai Protokoler Covid-19.
Jusnan Mokoginta kepada media ini mengatakan, pasien yang dimakamkan di Desa Ollot bukan Covid 19. Terkait pemberitaan seorang warga Desa Ollot dimakamkan dengan Protokol Covid 19 tadi malam membuat pihak Dinkes Bolmut turun tangan melakukan klarifikasi.
“Sampai dimakamkan tadi malam belum ada bukti bahwa almarhum adalah pasien Covid 19,” ungkap Mokoginta, Selasa (12/5/2020).
Jusnan juga mengatakan, Pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan belum ada hasil SWAB. Satatus pasien adalah Pasien dalam pengawasan (PDP), artinya bukan positif Covid-19 seperti yang diduga masyarakat dan kebanyakan orang lainnya.
“Karena seseorang dikatakan Covid-19, harus dibuktikan dengan hasil SWAB, yang terkonfirmasi positif,” jelas Jusnan.
Lanjut Kadis, dari data yang ada di Rumah Sakit, pasien meninggal ada gambaran Pneumonia atau infeksi di Paru2 yang masih perlu dicari tahu lagi jenis kuman penyebab infeksi tersebut. Karena ada gejala dan gambaran tersebut pasien oleh pihak RSAS masuk kriteria PDP. Tapi pasien PDP bukan berarti positif Covid-19.
“Untuk itu Kadis menghimbau kepada media agar memberitakan sesuai fakta yg jelas agar masyarakat tidak resah dan paham. Apalagi pihak keluarga yg tertimpa musibah harus disupport agar tidak panik dan bingung,” imbuhnya.
Jusnan juga menambahkan, jadi untuk pemakaman secara Protokol Covid-19 juga jangan disalah artikan sebagai positif Covid-19, tapi hanya prosedur pemakaman saja agar menghindari hal-hal yg tidak kita inginkan.
Basir