Bolmut

Penerima Fee Proyek Anggaran Covid-19, Hukuman Mati Menanti

×

Penerima Fee Proyek Anggaran Covid-19, Hukuman Mati Menanti

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMUT- Menangani pandemic wabah corona atau Covid-19 di daerah, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut), akhirnya menggelontorkan anggaran sebesar Rp29 Miliar. Anggaran miliaran rupiah ini diambil dari APBD Bolmut tahun 2020 yang diperuntukan untuk pengadaan segala macam bentuk kelengkapan alat peramedis yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 di daerah.

“Berdasarkan informasi, peruntukan anggaran ini khusus untuk pengadaan alat pelindung para medis Dinkes Bolmut dan pembangunan jalan serta ruang isolasi permanen RSUD,” ungkap Crhistovel Buhang S.SOs, salah satu pemerhati hati Bolmut, kepada satubmr, Selasa (28/4/2020).

Atas dasar itu, dirinya berharap agar peruntukan pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini harus benar-benar terkawal dengan baik oleh berbagai pihak seperti, Kejaksaan, Kepolisian, LSM dan para Media, sehingga pelaksanaannya dapat dilaskanakan dengan transparan dan dimanfaatkan sesuai perencanaan.

“Kami menilai pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini rawan akan  kegiatan yang dapat melanggar hukum seperti penerimaan fee proyek dari pihak ketiga kepada pemilik program untuk melancarkan rencananya mendapatkan pekerjaan tersebut,” kata Buhang.

Menurutnya jika ada para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bolmut yang terbukti dengan sengaja memainkan praktek melawan hukum tersebut, harus di hukum mati atau ditembak mati. 

“Jangan ada yang main-main soal ini, ini adalah tragedi kemanusiaan, ini bencana kemanusiaan, jadi semua pihak jangan main-main soal penanggulangan bencana ini, jangan sampai ada yang menyalahgunakan wewenang, jangan sampai ada yang menlanggar wewenang, kalau itu terjadi, saya sepakat dengan hukumam mati,” tandas Buhang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara (Bolmut) Moch Riza Wisnu Wardhana SH M.Hum ketika diminta tanggapannya mengatakan, siap mengawal pelaggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Bolmut, terlebih soal anggaran penanganan Covid-19.

 “Jika terbukti menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa penganan Covid-19 di Kabupaten Bolmut kami siap untuk melakukan pengawalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yakni hukuman mati,” tegas Wisnu.

Basir