SATUBMR,BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus berupaya mencegah agar virus Covid-19 tidak masuk ke wilahnya. Bahkan, Pemkab telah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan (Menkes) untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam surat bernomor 360 yang ditandatangani langsung Bupati Dra Yasti Soepredjo Mokoagow 10 April 2020 tersebut, intinya meminta agar pemerintah pusat dapat melakukan penetapan PSBB di Wilayah Bolmong.
Sebagai pertimbangan, Pemkab melampirkan data dan dokumen pendukung dengan mengacu pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dokumen tersebut diantaranya, peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain, bukti transmisi lokal, ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana prasarana kesehatan, ketersediaan aggaran dan operasionalisasi jarring pengaman sosial untuk rakyat terdampak dan terakhir aspek keamanan.
Yambat