SATUBMR,BOLMONG- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jendral, Royke Lumowa, mengaskan, akan memproses serta menangkap bos tambang yang mengunakan alat exsavator.
Hal tersebut dikatakannya saat berjumpa dengan sejumlah awak media di D’Talaga Resto, usai makan siang bersama Pejabat Utama Polres Kotamobagu, Kamis (12/3/2020).
Kata Kapolda, pihaknya akan memastikan tidak akan ada lagi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di muka bumi Sulut, karena apapun alasanya, pertambangan secara ilegal tetap dilarang.
‘’Illegal, karena curi-curi hasil tambang dengan cara ilegal. Pertambangan yang dilakukan saat ini merupakan pengrusakan lingkungan dan jelas melanggar undang-undang Minerba Nomor 04 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun, bisa melanggar UU lingkungan hidup, bisa juga melangar UU Konservasi Sumber Daya Alam,” ujarnya.
Lumowa juga menegaskan, lokasi Potolo beberapa waktu lalu sudah ditutup dan pelaku akan tetap diproses.
‘’Yah pelaku pertambangan yang mengunakan alat berat tetap akan diproses, tidak boleh lolos begitu saja,’’ tegas Jendral bintang dua tersebut.
Selain itu, untuk penambang khusus masyarakat, pihaknya memberikan waktu satu bulan untuk diberi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan lagi.
Diketahui, kunjungan Kapolda di BMR yakni untuk patroli wilayah dan untuk menyapa masyarakat.
Jhay yambat