Kotamobagu

DPRD Panggil Pemkot Kotamobagu Bahas Aksi Mogok Pol PP dan Petugas Damkar

×

DPRD Panggil Pemkot Kotamobagu Bahas Aksi Mogok Pol PP dan Petugas Damkar

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD dan Pemkot Kotamobagu terkait tuntutan Pol PP dan Damkar

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP kali ini menghadirkan Pemerintah Kota (Pemkot) atas laporan dari sejumlah Polisi Pamong Praja dan Petugas Damkar.

Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syarif Mokodongan (Nasdem) juga dihadiri beberapa anggota dewan seperti Beggie Gobel (PAN), Jusran Debby Mokolanot (PKB) Eka Mashoeri (Golkar), Rewi Daun (Hanura), Herdi Korompot (Golkar) dan Ahmad Sabir (Nasdem).

Sementara itu, Pemkot diwakili Sekretaris Daerah, Sande Dodo ST MT, Sekretaris Pol PP Adin Mantali, Assisten I, dan Kepala Bagian Kepegawaian serta jajaran Pol PP.

Dalam kesempatan itu, DPRD meminta penjelasan dari Pemkot soal regulasi atau dasar hukum yang digunakan untuk mengatur Pol PP dan Damkar.

Beggie Gobel saat dihubungi satubmr.com mengatakan, intinya, mereka DPRD selaku lembaga yang menampung aspirasi dari Pol PP, mempertanyakan regulasi termasuk pemberian sanksi potong gaji 1 persen. DPRD juga mempertanyakan kepastian SK para Tenaga Harian Lepas (THL).

“Mereka itu bertugas, tentu memiliki risiko, apalagi petugas Damkar. Misalnya saat kebakaran, sementara kepastian posisi mereka sebagai THL hingga saat ini belum ada. Jika terjadi apa-apa, lantas siapa yang bertanggung jawab,” tukas mantan jurnalis ini.

DPRD juga meminta agar belum ada tindakan bagi Pol PP dan Damkar yang datang mengadukan aspirasi mereka. “Kami mendegar penjelasan soal kebijakan bagi Pol PP sebagai penegakkan disiplin termasuk untuk salat. Tapi regulasinya harus jelas, seperti Perwako,” ujar Beggie.

Dia menambahkan, Pemkot akan membentuk tim untuk lakukan investigasi soal tuntutan dari Pol PP. “Kami DPRD tentu akan memantau itu,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah, Sande Dodo ST MT dalam kesempatan itu mengatakan, Pemkot ţelah melakukan investigasi. “Kita mendapat masukan dari dewan terhormat terkait protes dari Pol PP dan Damkar, kami akan melakukan croscek baik pelapor dan terlapor. Soal pencopotan pejabat eselon II itu ada mekanismenya sendiri,” ujar Sande.

Diketahui, pada Rabu (19/2/2020) puluhan Pol PP dan petugas Damkar mendatangi DPRD mengadukan nasib mereka. Mereka mengaku tertekan dengan kebijakan dari Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta.

“Terlambat ikut salat subuh saja, mesin absensi sidik jari langsung disimpan. Belum lagi, kami harus tetap masuk kecuali sakit kangker dan jantung. Jika ada peraturan wali kota (Perwako) yang mengatur itu, kami siap,” tukas Pol PP dan Damkar serentak.

Mereka juga meminta kejelasan status mereka sebagai Tenaga Harian Lepas. Apalagi, sampai dengan saat ini SK belum ada, sementara mereka diharuskan memenuhi aturan disiplin ketat seperti itu.

DiBa