SATUBMR,BOLMONG- Koperasi Madiow Potolo di Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, bukan bergerak di bidang pertambangan. Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Perlindungan Koperasi dan Data Dinas perindustrian perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow, Hj Silvana Sugeha.
Ketika ditanya soal ijin Koperasi tersebut, Silvana mengatakan Koperasi tersebut telah memiliki ijin, namun direkomendasikan bergerak di bidang produsen pertanian dan peternakan.
‘’Hasil tambang yang bisa untuk kerjasama dalam pembelian, tidak boleh menggunakan ijin koperasi untuk melakukan pertambangan,’’ ungkapnya, Rabu (29/1/2020). Menurut SIlvana, pihaknya sudah pernah turun dan memediasi soal Koperasi Madiow Potolo.
Di sisi lain, Silvana menyinggung soal keberadaan koperasi di Bolmong. Dia mengimbau agar seluruh koperasi untuk segera mengantoni ijin. Banyak koperasi tapi ada ijinnya yang sudah kadaluarsa.
Selain itu Hj Silvana juga meminta Kepala Desa untuk melaporkan jika didesanya ada koprasi yang saat ini masih beroprasinamun tidak memiliki badan hukum.
“Ada 377 namun yang aktif hanya 51, Koprasi Simpan Pinjam misalnya iyu belum bisa dipastikan jika mempunyai badan hukum,’’ungkapnya.
Surat edaran Gubernur diteruskan oleh Sekda Bolmong, batas waktu pelaporan untuk pendataan sampai tanggal 27 Februari mendatang.
Jhay Yambat