SATUBMR,BOLMONG– Sebuah gubuk milik Tobelo Mokoagow (Papa Inton), warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan Bolmong dirobohkan oleh oknum di PT J Resources Bolaang Mongondow. Aksi tersebut mendapat kecaman dari warga.
Informasi yang dirangkum media, secara sepihak perusahaan bergerak dibidang tambang ini merobohkan gubuk sabuah milik warga tanpa sepengetahuan sang pemilik. Menurut informasi, tanah yang ditempati Tobelo sudah Ia tempati sejak tahun 60-an.
“Mokoagow sejak tahun 60-an telah melakukan aktivitas pertanian di lokasi tersebut. Hingga saat ini Tobelo tidak pernah menjual lahan tersebut ke siapapun dan hingga saat ini juga tidak ada yang namanya upah pembebasan lahan yang dia terima,” tukas sumber yang enggan namanya disebut.
“Menurut Papa Inton, lahan tersebut tidak pernah dijual ke siappun,” terang sumber, Sabtu (4/1/2020). Dengan kejadian tersebut, Papa Inton meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah mereka lakukan.
Sementara, itu ketika dikonfirmasi ke pihak perusahaan, Rudy Rumengan bagian External Relation PT JRBM membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Rudy, perobohan tersebut bukan tanpa alasan. Gubuk atau sabua milik papa Inton sudah masuk diwilayah PT. JRBM dan sudah perna dilakukan pembebasan lahan dengan nomor kavling 985m. Pada saat dibebaskan, atas nama TP dan kart nya atas nama Y.
Sementara itu Direktur LSM MATA BMR Kamran Muchtar Podomi ST mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak PT JRBM adalah tindakan melawan hukum karena sudah merusak.
“Ini tindakan melawan hukum,dan itu tindakan pidana,” tegas Kamran Muchtar.
Lanjut Direktur LSM MATABMR ini, jika memang ada persoalan terkait lahan, pihak perusahaan jangan melakukan perusakan seperti itu, karena jika ini dilakukan maka perusahaan akan berhadapan dengan masyarakat nantinya.
“Harusnya perusahaan lebih berhati-hati dengan permainan calo karena bagaimana mungkin pemilik lahan dan yang melakukan pembebasan serta nama yang ada d dalam kart adalah orang yang berbeda,” pungkasnya dengan nada tanya.
Jhay Yambat