SATUBMR,BOLMUT – Sekrtaris Daerah Kabupaten Bolmut Dr. Drs. Hi. Asripan Nasi, M.Si secara resmi membuka acara Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bertempat di Auditorium Pohohimbunga Kantor Bupati Bolmut.
Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah menyampaikan, bahwa penetapan dan pengesahan batas Desa atau Kelurahan menjadi penting untuk memaksimalkan potensi yang ada di Desa dalam perencanaan ke depannya serta meminimalisir konflik terkait wilayah.
Dikatakannya, Delineasi batas wilayah administrasi Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian Hukum terhadap batas wilayah suatu Daerah yang memenuhi Aspek Teknis dan Yuridis.
Delineasi garis batas secara kartometri yang diatur dalam Permendagri No. 45 Tahun 2016 dilakukan melalui beberapa tahap, diantaranya pembuatan peta kerja, penarikan garis batas Desa di atas peta, penentuan titik kartometriks, penyajian peta penetapan batas Desa yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
Bupati Bolmut menyampaikan apresiasi serta dukungan agar kegiatan ini terlaksana dengan baik. Diharapkan pula seluruh Sangadi dan semua pihak yang terkait untuk membantu Tim BIG dalam pengumpulan data dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Turut hadir Ketua Tim Pemetaan Desa BIG Ir. Dodi Sukmayadi, M.Sc, pimpinan Perangkat Daerah terkait, para Camat serta Sangadi di Wilayah Kecamatan Bolangitang Timur, Bintauna dan Sangkub.
Basir Ilyas