SATUBMR, HUKRIM – RT alias Ridel (40), warga Likupang Timur, Minahasa Utara, tewas usai mengosumsi minuman keras (Miras) jenis cap tikus. RT Tewas di sebuah pondok kecil di Papusungan, Kecamatan Lembeh Kota Bitung, Sulawesi Utara, (8/8/2019), sekitar pukul 07.30 WITA.
Trimo Tindage (42) menuturkan, pagi itu mereka sedang mengkonsumsi cap tikus bersama temannya, Viktor Balantukang (42), di pondok tersebut. Tak berselang lama, korban datang lalu ikut menikmati ‘air memabukkan’ ini.
Sekitar 15 menit kemudian, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Melihat kejadian ini, Viktor bergegas mencari pertolongan pada warga sekitar. Namun sekembalinya dari mencari bantuan, korban telah terbaring tak sadarkan diri.
Personel Polsek Lembeh Selatan yang mendapat informasi segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Puskesmas setempat untuk mengidentifikasi korban.
Kapolsek Lembeh Selatan, Iptu R.J. Lumandung membenarkan adanya kejadian tersebut. “Berdasarkan pemeriksaan luar oleh pihak Puskesmas, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya, sesaat usai kejadian.
Sementara itu kerabat korban menerangkan, korban memiliki riwayat penyakit maag akut sejak tiga tahun lalu, dan hingga kini masih mengkonsumsi obat.
Ditambahkan Kapolsek, menurut keterangan dari pihak pemerintah kelurahan setempat bahwa korban selama ini tidak memiliki permasalahan dengan orang lain.
Bagi anda warga, berhati-hati jika mengkonsumsi minuman ini dalam jumlah banyak. Selain memabukkan, minuman ini bisa membuat kita tak sadarkan diri. (*)