Hukrim

Gadaikan Mobil Bersama Selingkuhan

×

Gadaikan Mobil Bersama Selingkuhan

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku

SATUBMR,HUKRIM – NS alias Oi (37), warga Kinilow Satu, Tomohon Utara, diringkus Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Rony Wentuk, (15/08/2019) siang, di wilayah Tomohon Selatan, Sulawesi Utara.

Pasalnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga kuat menggelapkan dua unit mobil, beberapa waktu lalu.

Yakni Toyota Avanza bernomor polisi DB 1607 EG milik Deivi Paomei alias Kindo, warga Tondano Barat, Minahasa, dan Daihatsu Xenia DB 1018 MQ milik Bily Motulo, warga Kombi, Minahasa.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/60/II/2019/Sulut/Resmin, tanggal 15 Februari 2019.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kasubbag Humas, mobil Avanza telah digadaikan kepada Pedik, warga Airmadidi, Minahasa Utara.

“Namun saat ditelusuri tim, mobil tersebut sudah ditebus dengan sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku saudara dari selingkuhan pelaku,” terangnya.

Tim kemudian melacak keberadaan mobil Xenia, di wilayah Langowan, Minahasa, Jum’at (16/08) siang. Hal ini dilakukan sesuai informasi yang diperoleh Tim Resmob.

Mobil Xenia tersebut digadaikan oleh pelaku dan selingkuhannya kepada Denly, warga Amongena, Langowan Timur.

“Namun mobil itu (Xenia) didapati dalam kondisi sudah tidak lengkap lagi. Dua ban belakang dan ban kiri depan serta kunci mobil sudah tidak ada,” tambah Kasubbag Humas.

Sementara itu Denly mengaku, tiga buah ban ada pada anaknya dan dia berjanji akan memasang kembali, lalu akan menyerahkan mobil tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas. (*)