SATUBMR,HUKRIM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, mengamankan 6 (enam) tersangka kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Keenam tersangka yang diamankan Polisi ini berinisial masing-masing MR alias Amu (44), ES alias Enal (47), IM alias Wawan (28), AF alias Ula (43), RB alias Ridwan (42) dan IW alias Icuk (47).
“Para tersangka kami amankan pada Selasa malam (13/08/2019) pukul 23.30 WITA, berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/VIII/2019/Sek Belang-Minsel tentang kasus pencurian hewan ternak sapi, dengan korban lelaki Kidi Inaku, warga Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang,” terang Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui, keenam tersangka ini diamankan di sejumlah tempat berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel.
“Empat tersangka merupakan warga Kecamatan Belang, sedangkan yang dua lagi warga Boltim. Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian sapi di beberapa tempat selang bulan Juni-Juli 2019,” tambah Kasat Reskrim.
Terpantau, keenam tersangka saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim