SATUBMR, KOTAMOBAGU – Mogok kerja petugas kebersihan atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Kotamobagu, sepertinya bakal terulang. Hal ini ditenggarai karena gaji tiga bulan terakhir belum dibayar. Padahal, Pemerintah Kota Kotamobagu tengah giatnya mempersiapkan penilaian Adipura pekan depan.
Hal ini disampaikan beberapa petugas kebersihan di DLH Kotamobagu. Mereka mengeluhkan keterlambatan gaji. Menurut pahlawan adipura ini, terakhir terima gaji saat mendekati hari raya Idul Fitri. Saat itu mereka terima gaji untuk keterlambatan dua bulan.
“Waktu lalu kami mogok kerja karena masalah ini, dan saat ini lagi-lagi gaji terlambat. Kasihan anak-anak sedang sekolah. Kami tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. Kami diharuskan bekerja membersihkan, menyapu di jalan, dan mengangkat sampah di seluruh Kotamobagu, namun gaji selalu terlambat” tukas petugas kebersihan yang namanya enggan disebut, Rabu (30/7/2019).
Menurutnya, tiap apel di DLH, selalu dijanjikan segera dibayar, akan tetapi sampai saat ini tidak ada. Mereka mengancam akan mogok kerja jika keadaan terus seperti ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Alfian Hasan SE, saat dikonfirmasi, tak membantah keterlambatan tersebut. Menurutnya, masalah ini dikarenakan ada beberapa personil THL yang meninggal dan ada juga berhenti, sehingga perlu ada perbaikan data.
Kadis berkilah jika ada unsur kesengajaan. “Yang jelas kami ingin yang terbaik, kami juga ingin agar gaji 229 THL segera dibayarkan dan tidak terlambat seperti ini. Berkas sudah dikirim ke BKPP Kotamobagu, tinggal menunggu dari BKPP. Terlambat hanya dua bulan, bukan tiga bulan” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat dikonfirmasi mengatakan, proses pembayaran gaji cepat atau lambat berada pada SKPD masing- masing kalau administrasi baik. Buktinya SKPD lain bisa.
Menurut Alumni STPDN ini, ada hal- hal administrasi yang tidak diperbaiki oleh DLH dan sudah beberapa kali disampaikan.
“Terdapat beberapa nama yang belum ada di SK, seharusnya DLH jangan dulu memasukan nama yang SK-nya belum ada “THL baru”. Akhirnya, yang lain ikut terlambat,” ujar Sahaya.
“Padahal sudah dibilang untuk kelancaran , DLH silakan membayarkan petugas kebersihan yang namanya sudah ada dalam SK,” tutup Sahaya.
Supardi Bado