SATUBMR,BITUNG – Dua lelaki berinisial masing-masing DSK alias Delvin (17) dan JRR alias Jojo (16), tersangka penganiayaan dengan senjata tajam jenis panah wayer dibekuk oleh Tim Tarsius Polres Bitung.
Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda, masing masing di rumah tersangka DSK di Kelurahan Girian Weru Dua dan tersangka JRR di rumah kost di Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, pada Kamis (25/07/2019).
Terungkapnya kasus panah wayer ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/428/VII/2019/Res-Btg, tanggal 09 Juli 2019, oleh pelapor Herlina yang merupakan tante korban Taufik (17) warga Winenet.
Kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 wita, kedua tersangka berboncengan melewati jalan pertigaan dekat RSUD Bitung, tiba-tiba ada tiga orang berboncengan dari arah berlawanan yang salah satunya adalah korban, yang sebelumnya tidak dikenal oleh kedua tersangka.
Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan mendekati kedua tersangka sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan kedua tersangka dan korban mengeluarkan sajam jenis badik sehingga kedua tersangka melarikan diri dari tempat itu.
Selanjutnya, karena kedua tersangka kesal dengan perbuatan korban, keduanya mengambil 6 buah mata panah wayer dan 2 pelontar kemudian pergi mencari korban dan mendapati korban sedang duduk sendiri di bengkel tampal ban di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung.
Tersangka JRR lalu mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dan mengarahkannya kearah korban dari jarak kurang lebih 2meter sehingga tepat mengenai dada, tak puas dengan perbuatan temannya, tersangka DSK mendekati korban dan bertanya “ngana kang yang amper tikang pa kita (kamu kan yang hampir tikam saya)?”.
Korban menyahut “bukang kita, kita pe tamang (bukan saya, teman saya)”, namun karena tersangka sangat kesal kemudian menendang korban dibagian lengan kiri dan mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dari pinggang lalu mengarahkannya ke korban dari jarak kurang lebih 3 meter sehingga tepat mengenai bagian leher korban lalu kedua tersangka pergi meninggalkan korban dengan posisi korban saat itu mata panah wayer tertancap di bagian dada dan leher.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., dalam pers release, Sabtu (27/07/2019) menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bitung bersama barang bukti berupa 4 buah mata panah wayer, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Dan untuk korban, saat ini sudah berada di rumahnya dan dalam masa pemulihan kondisi kesehatan,” tutur Kasat.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP subs pasal 351 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Tim