SATUBMR,BOLMONG – Keberadaan aparat kepolisian Brigade Mobile (Brimob) di Desa Lolak Tambulango, Lalow, Padang dan Desa Lolak II, Kecamatan Lolak Bolaang Mongondow, mendapat kritikan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonensia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado.
Menurut kedua lembaga ini, aduan tersebut mereka terima dari para petani setempat. Sejak tahun 2015 petani penggarap di enam desa tersebut mendapat intimidasi dan ancaman kriminalisasi. Bahkan, bentuk-bentuk kekerasan masih dialami warga saat mereka mau masuk di lahan garapan untuk bercocok tanam.
- Harianto Simbala Resmi Ditetapkan Tersangka
- Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Apresiasi Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata
- Polres Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi Dukung Program Ketahanan Pangan
- Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Periode 2024-2029
- Sekda Arvan Pimpin Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Berdasarkan data dari LBH, tanah tersebut merupakan tanah Negara dan merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Mongondow Indah dengan komoditi kelapa. Lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk menanam palawija sejak 1954 dengan sepengetahuan dan izin pemerintah.
Tahun 2015, tiba-tiba PT Anugerah Sulawesi Indah (PT. ASI) mengaku mengantongi izin usaha perkebunan dan HGU untuk komoditi kelapa sawit di wilayah bekas konsesi PT Mongondow Indah.
Masyarakat tidak pernah diberitahukan akan rencana pemberian HGU pada PT ASI. Warga telah meminta perusahaan menunjukan bukti-bukti izin maupun peta HGU. Akan tetapi, tidak pernah bisa ditunjukkan.
Akibatnya, warga yang datang mengolah tanah di area tersebut tak bebas lagi hingga aparat Brimob mengusir mereka. Menurut LBH Manado, harusnya polisi bertindak netral sesuai dengan tanggung jawab menjaga ketertiban.
“Sejak PT ASI beroperasi, sudah beberapa warga dijadikan tersangka dengan alasan tak jelas. Bahkan, tanaman jagung milik warga ditebang oleh perusahaan dan dikawal aparat kepolisian,” tukas Satryano, dari LBH Manado.
Atas kejadian tersebut, YLBHI-LBH Manado mengecam polisi yang lakukan backing terhadap perusahaan. YLBHI-LBH meminta Kapolda Sulut untuk memerintahkan personil Brimob mundur dari lahan garapan warga. LBH juga meminta Kapolda untuk menelusuri keberadaan polisi tersebut resmi atau illegal.
Sementara itu, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menjelaskan, keberadaan personil di lokasi karena kerawanan kemananan dan ketertiban. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat, Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, personil tersebut merupakan penugasan resmi.
“Personil tersebut penugasan resmi, berdasarkan permintaan perusahaan untuk mengamankan situasi karena adanya kerawanan kamtibmas di lokasi. Penugasan tersebut tujuannya untuk menjaga timbulnya permasalahan kamtibmas,” tukas Ibrahim, saat dihubungi Jumat 26 Juli 2019.
Supardi Bado