SATUBMR,BOLMONG – Sebagai tindak lanjut pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu soal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bakan, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow, mengeluarkan Surat Edaran Penertiban.
Surat Edaran dengan Nomor 540/d.12/dmptsp/25/VI/2019 tersebut, ditanda tangani Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, S.IP,MM atas nama Bupati Bolaang Mongondow, tertanggal 17 Juni 2019.
Surat edaran ini berdasarkan hasil rapat Forkopimda, Kamis 13 Juni 2019. Dalam surat ini, agar segera mengosongkan lokasi Busa (Bakan) dari segala kegiatan pertambangan paling lambat tujuh hari setelah keputusan rapat. Apalabila masih ditemukan kegiatan, maka akan diambil tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum.
Diimbau juga agar menghentikan segala kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat tanpa izin, baik di dalam maupun diluar wilayah kontrak karya PT JRBM.
Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang, S.IP MM saat dihubungi, Kamis 20 Juni 2019 membenarkan keluarnya surat edaran tersebut. Menurut Sekda, para pengusaha tambang yang akan ditertibkan terlebih dahulu.
Editor: Supardi Bado