Nasional

KPK: Bupati Talaud Minta Tas Seharga 90-an Juta

×

KPK: Bupati Talaud Minta Tas Seharga 90-an Juta

Sebarkan artikel ini
Sri Wahyumi Manalip. Foto Fb

SATUBMR,JAKARTA – Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Irjen Pol Basariah Panjaitan, Selasa (30/4) tadi malam.

Menurutnya, saat ini tiga orang telah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi terhadap Bupati Talaud. Gratifikasi tersebut berupa dua buah tas, jam, berlian dan sejumlah uang.

“Kami menetapkan SWM, BNL dan BHK sebagai tersangka. Salah satunya adalah pengusaha yang diduga akan mengerjakan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud,” tukas Basariah pada konferensi pers bersama wartawan di Jakarta.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, barang bukti telah diamankan KPK. Menurutnya, harga tas tersebut diminta oleh SWM kepada pengusaha dengan harga Rp90-an juta rupiah.

“SWM meminta dua buah tas, jam tangan Rolex dan berlian. Tas tersebut berwarna hitam dan putih,” ujar Febri.

SWM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi Jungto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Editor: Supardi Bado