Terkini

Pimpinan Adira tak Hadiri Hearing DPRD Kotamobagu

×

Pimpinan Adira tak Hadiri Hearing DPRD Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat dengan Adira Finance di Ruang Komisi II DPRD Kotamobagu (12/2/2019)

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Rapat Hearing atau Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Kota Kotamobagu dan pihak Adira Finance Cabang Kotamobagu, digelar Selasa (12/2/2019).

Dalam hearing tersebut, pihak Adira Finance Kotamobagu hanya mengutus beberapa orang termasuk kuasa hukum dan Manager Colection bernama Ibu Umi. Menurut Ketua Komisi II, Meydi Makalalag, perwakilan yang diutus tidak bisa menjelaskan apa yang dibutuhkan oleh DPRD, sehingga akan diagendakan RDP lanjutan.

Meydi mengatakan, banyak hal yang akan ditanyakan soal keberadaan PT Adira Finance Kotamobagu. Pimpinan yang berkompeten harusnya hadir semua.

“Kami nanti akan menanyakan soal masalah ketenagkerjaan, apakah upah perusahaan sudah memenuhi standard UMP, soal SOP penanganan nasabah, Soal Findusia dan jumlah investasi. Banyak aspek terkait yang perlu dibahas, termasuk keluhan dari para nasabah,” tukas Meidy yang didampingi Jusran Deby Mokolanot S.Ag, MSi.

Menariknya dalam pertemuan tersebut menurut Meidy, ada satu hal yang disampaikan Asisten II Pemerintah Kota kotamobagu, bahwa PT Adira dan finance yang lain disaat diundang pemerintah daerah berkaitan dengan tupoksi, mereka seakan kurang kooperatif. Padahal pemerintah ingin menanyakan peran dan kotribusi mereka di daerah termasuk CSR perusahaan.

“Menurut Asisten II, mereka kurang kooperatif, makanya minggu depan kami akan undang semua finance yang ada di Kotamobagu, bukan hanya Adira saja,” tukas Ketua PDIP Kotamobagu ini.

Sementara itu, Pihak Adira Finance ketika coba dikonfirmasi melalui Manager Collection Ibu Umi tidak berhasil. Ibu Umi terlihat buru-buru keluar ruangan dan masuk ke dalam mobil. Kuasa Hukum Adira Eldy S Nurdin hanya bicara singkat. “Nanti akan diagendakan pertemuan lagi, karena akan dibahas komprehensip” ujar Eldy.

Pemanggilan Adira Finance Kotamobagu ini berawal dari laporan nasabah yang keberatan motornya ditarik tidak sesuai prosedur. Motor diambil secara paksa di jalan tanpa sepengetahuan pemilik. Bahkan oknum Debt Collector tidak terlebih dahulu menunjukkan surat penarikan.

Parahnya lagi, ketika nasabah hendak membayar tunggakan, pihak adira mengharuskan nasabah membayar angsuran tiga bulan ke depan dan biaya penarikan. Menurut nasabah, hal tersebut memberatkan dan sengaja menjebak mereka agar motor tak kembali. “Kami ini kan menyicil, uang kami pas-pasan, terus kami diharuskan bayar lima bulan sekaligus. Jelas ini memberatkan,” ujar nasabah yang enggan namanya disebut.

Reporter: Pradi Umamit