Hukrim

Pengacara: Keterangan Saksi Tidak Konsisten

×

Pengacara: Keterangan Saksi Tidak Konsisten

Sebarkan artikel ini
Palu Sidang. Ilustrasi by pixabay.com

SATUBMR,KOTAMOBAGU– Sidang sengketa tanah antara keluarga Lewan selaku terlapor dan Adri Kobandaha sebagai pelapor terus berlanjut. Keduanya memperebutkan tanah yang diduga memiliki kandungan emas melimpah di kawasan Potolo’ Tanoyan Selatan, Bolaang Mongondow.

Sidang yang digelar di Ruang Mototabian Pengadilan Negeri Kotamobagu kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan Ketua BPD Tanoyan Selatan, Ismet Olii.

Keterangan saksi dinilai berbelit-belit oleh Charlie Audry Tuela SH, selaku pengacara dari terlapor Agusri Lewan dan Welly Lewan.

Menurut Charlie, dalam persidangan saksi mengatakan memiliki kewenangan menandatangani surat tanah. Bahkan, saksi juga mengakatakan, orang di luar wilayah Lolayan bisa memiliki hak atas tanah negara. Bahkan bisa diterbitkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

“Semua jawaban dari saksi berbelit-belit. Apalagi, BPD tidak bisa menandatangani surat tanah. itu tidak bisa,’’ kata Charlie.

Dia menambahkan, SKT yang diterbitkan atas nama AK katanya untuk dilampirkan dalam  pemberian  ijin pengolahan kayu, namun setelah kami telusuri, ternyata Dinas Kehutanan Bolmong tidak pernah mengeluarkan ijin pengolahan kayu.

“Sebelum diterbitkan SKT dari Adri, sudah ada SKT dan sertifikat atas nama Herry Lewan. Bahkan saksi membenarkan SKT dari keduanya tumpang tindih,” ujar Charlie.

“Dari keterangan itu, kami simpulkan keterangan saksi ini tidak konsisten, dari keterangan itu juga tidak cukup membuktikan dari unsur dakwaan jaksa,” ujarnya.

‘’SKT yang diterbitkan seluas 80 hektar ini tidak dilakukan pengukuran, hanya berdasarkan yang ditujuk oleh AK dan tidak disebutkan berbatasan dengan siapapun, ini ada unsur pemalsuan keterangan,’’ pungkas Charlie Audry Tuela SH.

Dalam kasus ini, dua belah pihak mengklaim kepemilikan tanah. Pihak keluarga Lewan yang mengaku memiliki bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut melalui Kar yang dikeluarkan pemerintah Desa Tungoi. Sementara itu, pihak Adri Kobandaha ikut mengklaim tanah tersebut dengan surat-suratan yang dikeluarkan pemerintah Desa Tanoyan.

Tim satubmr.