Terkini

Sengketa Tanah Potolo, Keluarga Lewan Pertanyakan Proses Hukumnya

×

Sengketa Tanah Potolo, Keluarga Lewan Pertanyakan Proses Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Lokasi Potolo yang jadi objek laporan. Insert kart desa milik keluarga Lewan. (Ist)

SATUBMR,BOLMONG– Laporan yang dilayangkan ke Mapolres Kotamobagu, terkait dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan AK alias Adri di lahan milik Herry Lewan di perkebunan Rumagit atau lokasi Potolo di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dipertanyakan.

Menurut keluarga yang tidak ingin namanya dipublis, pihaknya memiliki bukti kepemilikan lokasi tersebut dengan Kart Desa sejak 2007 dengan Nomor 791/DT.I/XI/2007 atas nama Herry Lewan. Menurutnya, masalah ini sudah dilaporkan sejak bulan Maret 2018, namun, hingga saat ini laporan tersebut belum diproses pihak Polres Kotamobagu.

“Dari rentan waktu yang ada, seharusnya permasalahan ini sudah ada titik terang dan kami bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut,” jelas sumber.

Namun anehnya menurut sumber, Adri justru melaporkan Herry Lewan dengan laporan yang sama di Polda Sulut terkait penyerobotan tanah. Laporan itu langsung ditanggapi dan diproses pihak Polda Sulut.

“Berdasarkan kart, sudah jelas-jelas lahan tersebut milik dari Herry Lewan dan banyak saksi hidup yang bisa menjelaskan kepemilikan lahan tersebut, kan aneh pemilik tanah yang sesungguhnya malah dilapor ke Polisi,” katanya.

Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Aswar M Nur SIK mengatakan, Untuk laporan dari herry lewan itu sudah ditutup di Polres Kotamobagu dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Polda Sulut. Namun, menurut Kasat Reskrim, jika pihak keluarga mempunyai bukti kuat, maka kasus tersebut bisa dibuka kembali untuk gelar perkara.

“Kasus tersebut sudah ditutup di Polres, dan jika ada bukti kuat silahkan ditunjukan untuk keperluan selanjutnya,” jelas AKP Aswar.

 

 

Tim