SATUBMR,LOLAYAN– Pertambangan emas tanpa ijin (PETI) Bakan akan ditutup total. Informasi penutupan ini berdasarkan surat imbauan yang disebar Bhabinkamtibmas Desa Bakan Aipda Sidik Mangkat, bahwa besok, Senin 1 Oktober 2018, PETI yang berada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow akan ditutup.
Ini isi surat Imbauan tersebut:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resor Bolaang Mongondow, Polsek Lolayan
Himbauan kepada seluruh masyarakat, pengolah,penambang, pekerja di lokasi pertambangan ilegal Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow
Sehubungan dengan hasil rapat dan pertemuan Forkopinda Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 12 Juni 2018 di Balai Desa Bakan, Serta
Telah banyaknya korban jiwa baik luka maupun meninggal akibat petambangan ilegal di Desa Bakan.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar segera:
1. Mengemas barang-barang yang digunakan dalam aktifitas pengolahan batuan emas atau tempat tinggal sementara dipertambangan emas ilegal agar dibawa turun dan tidak lagi beraktifitas bekerja, mengolah, bertempat tinggal sementara dilokasi tersebut.
2. Kami pihak kepolisian gabungan dengan TNI akan melaksanakan operasi pembersihan dan penutupan seluruh aktifitas pertambangan ilegal Desa Bakan pada hari senin 1 oktober 2018.
3. Demikian himbauan ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH saat dihubungi Via WhatsApp membenarkan penutupan tersebut.
Kata Gani, selain ditutup, lokasi tersebut akan di jaga oleh anggota Polres gabungan dengan TNI dan jika ada masyarakat yang coba melakukan aktifitas akan di proses secara hukum.
“Seluruh wilayah pertambangan yang ada akan ditutup, baik yang pernah terjadi korban ataupun tidak,” jelas Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar saat penutupan tidak melakukan aksi melanggar hukum, karena menurutnya jika ada, pihaknya akan bertindak tegas.
“Jangan ada aksi anarkis, dan kepada seluruh masyarakat BMR yang ada,dan biasa datang di lokasi tersebut agar tidak lagi datang di pertambangan ilegal tersebut,” pungkas Kapolres.
Jhay Yambat