SATUBMR, BOLMONG— Inspektorat Bolaang Mongondow (Bolmong), akan menelusuri oknum anggota DPRD Bolmong inisial ML alias Sud. Diduga, Sud yang merupakan politisi dapil Lolayan ini, langgar aturan dengan rangkap jabatan, yakni sebagai anggota DPRD, juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tanoyan Utara.
Kepala Inspektorat Pemkab Bolmong, Rio Lombone, saat dihubungi Rabu, (05/09/2018) mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2014, Huruf F, Anggota BPD dilarang merangkap sebagai anggota DPRD,DPR Propinsi, DPR-RI.
“Sesuai aturan, semua hak keuangan sebagai anggota BPD tidak boleh diterima. Kami akan melakukan pemeriksaan, akan tetapi jika ada laporan dari warga. Informasi ini saya dapat melalui media, jadi harus ada warga yang datang melapor,”ujar Lombone.
“Ini berpotensi terjadinya kerugian keuangan desa, karena ada pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika terbukti, inspektorat tidak segan-segan memberikan sanksi berupa TGR. Siapapun itu,” tegas Rio.
Informasi yang dirangkum, Sud menjabat sebagai Katua BPD Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan sejak tahun 2015. Sementara, Sud baru mengundurkan diri sebagai Ketua BPD pada Juli 2018 lalu.
Sementara itu, Sud ketika dihubungi melalui nomor 0823939xxxxx dan nomor 0852424xxxxx dalam keadaan aktif tapi tidak ada jawaban. Pesan singkat SMS juga tidak dibalas.
Jhay Yambat
Very efficiently written information. It will be useful to anyone who utilizes it, including myself. Keep up the good work – i will definitely read more posts.